Jambi  

Ahmad Fahmi Berikan Keterangan Pers Terkait dengan Pelaporan Warga Tehadap Dirinya

Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Menyikapi beberapa laporan dan pengaduan warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, ke Polres Merangin diantaranya terkait dengan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman kepada Ahmad Fahmi, selanjutnya pada hari jumat (17/3/23) pihak polres Merangin memanggil Ahmad Fahmi untuk dimintai keterangannya.

 

Selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut, Bripka. Purn. Ahmad Fahmi. SH. MH pada hari Sabtu (18/3/23) menggelar jumpa Pers kepada awak media.

 

Dalam keterangan persnya Bripka. Purn. Ahmad Fahmi, SH. MH yang didampingi Kuasa Hukumnya mengatakan, jika pemanggilannya di Polres Merangin tersebut terkait dengan pengaduan masyarakat terhadap dirinya.

 

“Ya pada hari ini saya memberikan keterangan Pers terkait dengan Dumas di polres Merangin, ada empat laporan, dan diantara empat laporan tersebut saya sudah di ambil keterangannya, yang pertama adalah laporan seorang anggota kepolisian yang berinisial AL tentang penyerobotan tanah, namun dengan beriringan waktu karena tidak cukup bukti sehingga penyidikannya dihentikan, laporan kedua tentang penyerobotan lahan milik Regar, yang membuat laporan adalah anak dari saudara Regar, dan pada hari jumat kemarin saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dan yang ketiga adalah laporan pengrusakan oleh saudara AL, dan yang keempat adalah laporan pengrusakan yang membuat laporan adalah saudara Nazar, dan semua sudah diambil keterangan pada hari jumat kemarin,” Demikian kata Ahmad Fahmi.

 

Ditambahkannya oleh Ahmad Fahmi, menurutnya terkait dengan laporan atau Pengaduan Masyarakat adalah hak dari warga Indonesia.

 

“Ya setiap warga Indonesia mempunyai berhak untuk membuat Laporan/Dumas ke Polisi, tapi tentunya ada konsekuensinya, terbukti dan tidak terbuktinya ada hak juga saya untuk melapor balik, karena pencemaran nama baik, untuk diketahui dari empat laporan tersebut dua diantaranya sudah dihentikan, Yang pertama AL melaporkan saya terkait dengan penyerobotan ternyata tidak terbukti, dan terkait dengan laporan Nazar itu juga tidak terbukti, karena dari laporannya surat alat hak saya sudah diakui oleh Desa, jadi yang saya rusak itu tanah saya sendiri, apakah kalau merusak tanah sendiri itu bisa di pidana, untuk itu saya yakin semua pelaporan warga yang ditujukan ke saya itu semua tidak benar dan saya siap memberikan keterangan dengan sebenarnya kepada pihak kepolisian untuk membuktikan jika memang saya ini tidak bersalah,” ucapnya.

 

Selanjutnya, berkaitan dengan beberapa Laporan warga yang belum tentu Ahmad Fahmi dianggap dirinya bersalah.

 

“Terkait dengan semua ini, saya tidak mau masyarakat khusus nya di desa Sungai ulak ini menganggap saya ini orang jahat, dan pada intinya sekarang saya ingin membersihkan nama baik saya, setelah ini saya akan ambil langkah, apakah akan membuat laporan balik atau gimana, itu nanti akan kita kordinasikan dulu dengan pihak Pengacara saya,” Demikian tandasnya.

 

 

 

Benn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *