Reportika.co.id || Bekasi – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang dana Desa yang bersumber dari APBN. dan melalui Dana Desa tersebut, pemerintah Desa dapat membangun berbagai infrastruktur, sesuai dengan kebutuhan yang ada di Desa tersebut.
Sayangnya program untuk pembangunan Desa tersebut, seringkali di manfaatkan oleh oknum Kepala Desa maupun perangkat Desa yang tergiur dengan uang rakyat tersebut, dan malah dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri.
Hal tersebut tak jauh berbeda dengan kondisi yang ada di Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Dimana banyak penyimpangan anggaran Dana Desa yang di Duga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa HS dan jajarannya.
Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan keuangan Desa Karangharja Tahun 2019/2020, dimana banyak kegiatan yang dilaporkan namun tidak seutuhnya dilaksanakan.
Hal tersebut diungkapkan D. Sugiarto, dimana dirinya mengatakan salah satu kebobrokan Desa Karangharja yakni terkait pembangunan taman Desa, Anggaran yang ditransfer ke Anak Kepala Desa, Jalan Usaha Tani (JUT) yang tidak dilanjutkan, dan masih banyak lagi.
“Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Karangharja terkait dengan pengelolaan anggaran di Desa tersebut. Ditengah gencarnya pemerintah di Desa lain membangun, Desa Karangharja malah sibuk menguntil Anggaran Dana Desa,” Ujarnya.
“Satu kegiatan kegiatan di Desa Karangharja seperti Taman, yang di anggarkan pada tahun 2019/2020 sebanyak 130 juta rupiah, dimana dalam perincian laporannya dibagi menjadi 3, Rp. 61.823.500 dengan Kode Rekening 2.2.09 Judul Kegiatan Belanja modal gedung, Bangunan, dan Taman, Kemudian Rp. 39.863.000 dengan judul yang sama, Kode Rekening 2.3.20, dan Rp. 31.026.000 dengan judul yang sama juga, dengan Kode Rekening 2.4.17. Saya mau bertanya dimana lokasi kegiatan yang bernilai ratusan juta tersebut??,” Ungkapnya mempertanyakan.
Hal lain juga di sampaikan oleh Sekretaris Media Online Indonesia (Media Online Indonesia) DPW Jawa Barat tersebut yakni mengenai adanya dugaan KKN yang dilakukan oleh Kepala Desa, dengan melakukan Transfer sejumlah uang kegiatan PPKM kepada tiga orang anak Kepala Desa.
“Ada anggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), yang ditransfer ke rekening anaknya, kenapa harus ke anaknya? Memang tidak ada yang lain, pegawai Desa Karangharja??,” Tuturnya.
“Ada 3 Orang anak Kepala Desa yang ditransfer langsung dari rekening Desa ke 3 orang tersebut, 1. Inisial FH, Rekening BJB : 0115417*** dengan Jumlah Rp. 11.325.000, kemudian DS, Rekening BJB 01154398*** dengan jumlah Rp. 10.250.000, dan NF Rekening Mandiri 173000642**** dengan jumlah Rp. 33.750.000, ya kalau dihitung-hitung 50 juta lebih lah,” Ungkapnya
Dengan adanya Dugaan penyelewengan Dana Desa Tersebut, dirinya menduganya adanya tindakan-tindakan yang sengaja dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Karangharja untuk memperkaya dirinya sendiri. Dan tidak menjalankan amanah sesuai dengan jabatan yang di embannya.
“Sudah jelas ya patut diduga yang seperti ini akan memperkaya diri sendiri, saya akan segera laporkan ke penegak hukum dalam waktu dekat,” Tutupnya.
AS. DOM