Reportika.co.id || Bekasi – Indikasi pelanggaran disiplin Penjabat Bupati Bekasi, pasca terbitnya Surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 100.2.1.3/8367/OTDA Perihal: Klarifikasi Laporan Pelanggaran Disiplin Dr. Dani Ramdan, M.T (Penjabat Bupati Bekasi) disinyalir diabaikan dan/atau tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Surat tertanggal 21 November 2022 yang ditanda tangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut, sangat jelas dan tegas di dalamnya meminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan monitoring, pembinaan dan klarifikasi sesuai dengan aduan yang disampaikan serta melaporkan hasilnya secara komprehensif kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Permintaan untuk dilakukannya monitoring, pembinaan dan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Barat, harusnya dapat direspon dan ditindaklanjuti dengan cepat, tegas dan profesional oleh orang nomor satu di jawa barat tersebut, pasalnya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Bekasi telah memantik gejolak di masyarakat kabupaten bekasi. Hal itu, dapat terlihat dengan adanya berbagai aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat kabupaten bekasi yang terjadi beberapa hari lalu, di kabupaten bekasi dan kementerian dalam negeri.
Disampaikan melalui rilis tertulisnya kepada awak media, Jumat, 23 Desember 2022. Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menyampaikan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik Terkait Hasil Tindaklanjut Surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 100.2.1.3/8367/OTDA Perihal: Klarifikasi Laporan Pelanggaran Disiplin Dr. Dani Ramdan, M.T (Penjabat Bupati Bekasi) kepada Gubernur Jawa Barat pada hari Rabu, 21 Desember 2022.
Dalam suratnya yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, dirinya menerangkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan: Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi: “Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) PP tersebut”.
Memperhatikan sesuai ketentuan tersebut, dirinya menilai bahwa gubernur jawa barat tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti sebagaimana surat dari kementerian dalam negeri, karena itu dirinya mempertanyakan ketegasan dan profesionalitas gubernur jawa barat, mengingat bahwa tindaklanjuti hasil klarifikasi terkait indikasi pelanggaran disiplin penjabat bupati bekasi, menurutnya sangat penting dan wajib diketahui publik hasilnya khususnya masyarakat kabupaten bekasi, sebagai informasi bahwa integritas dan proporsionalitas penjabat bupati bekasi hari ini tidak bermasalah.
Sehingga pengabdiannya sebagai abdi negara melalui kewenangan yang dimiliki sebagai penjabat bupati bekasi benar – benar di implementasikan hanya untuk berkontribusi dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten bekasi, tanpa ada kepentingan lain selain menjalankan 6 (enam) tugas sesuai SK Pengangkatannya yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa sesuai asas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan: “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik“. Jo. Pasal 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan: “Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik”.
“Karena itu, dirinya Pertanyakan Ketegasan dan Profesionalitas Gubernur Jabar,” demikian imbuh Ergat Bustomy, Ketua umum LSM KOMPI.
Red