Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – (Pelaksana Tugas) Plt. Kadisparpora Kabupaten Limapuluh Kota, Elsiwa Fajri pada tanggal 21 Maret 2023 mengatakan bahwa BKK (Bantuan Keuangan Khusus) senilai 8 Milyar segera di tender dan Dokumennya sudah dikirim ke ULP/UKPBJ.
Ternyata..saat di konfirmasi kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Limapuluh Kota, Davli membantah menerima dokumen.
“Belum ada Dokumen Usulan lelang dari Disparpora, satupun belum ada”ungkap Davli.
Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan Limapuluh Kota, Win Heri Endi saat dikonfirmasi ulang, Rabu 12 April 2023, bersikukuh Dana BKK masih tersedia di Kas Daerah,
“Masih tersedia (Dana BKK), Silahkan di tender, jika sudah ada pemenangnya, kami siap membayarkan (DP nya)” ungkap Win.
Penelurusan terkait keberadaan BKK 8 Milyar hasil Hibah dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat yang Peruntukannya untuk Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata (Harau) masih Simpang siur.
Dari beberapa sumber yang layak dipercaya, hembusan tentang terpakainya Dana BKK untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya lah yang membuat Proses Lelang masih jalan ditempat, “Jikapun dipaksa tender, hasilnya bisa saja berakhir ke tunda bayar lagi, Walau Pak Kaban Keuangan menyatakan siap untuk pembayaran tender, tapi jaminannya kan untuk DP saja” ungkap sumber.
Juga beredar Informasi lainnya bahwa BKK Disparpora tersebut sudah menjadi Temuan Dari Auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Daerah yang sampai sekarang masih di Limapuluh Kota,
“Khabarnya temuan BPK terkait Penggunaan BKK dan akan segera terbit LHP (Laporan Hasil Pemeriksaannya),” tukuk sumber.
“Nah, Jika ada temuan lalu LHP nya terbit, berarti benar bahwa BKK tersebut telah terpakai pada akhir tahun lalu (Desember), digunakan untuk apa? Pihak Kabupaten Limapuluh Kota harusnya menjelaskan ini ke Publik, karena BKK 8 Milyar ini kan Sudah Viral di kalangan masyarakat Limapuluh kota” imbuhnya.
Terakhir, Sumber juga mengingatkan tentang potensi Pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI.
(Soe-crie)