Reportika.co.id || Bekasi – Baru menjabat sebagai Kapolsek tambun beberapa bulan,Kapolsek tambun Kompol Stanlly Soselisa berhasil mengungkap empat kasus menonjol yang sempat viral di wilayah hukum tempatnya bertugas.
Bersama Unit reskrim Polsek Tambun kasus menonjol yang d ungkap di antaranya meringkus dua pelaku ranmor berinisial AK (20), dan RS (33) di Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua di Masjid dan Musholla sebanyak 24 kali.
“Pelaku melakukan pencurian kurang lebih sebanyak 24 kali sepeda motor di wilayah Tambun, dan sekitar Bekasi Kota tepatnya di perum 3,”kata Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa saat mendampingi Kapolres Melakukan press realise.
Stenlly mengatakan, keduanya terungkap setelah melakukan aksi kejahatannya di halaman Masjid AT-Taqwa Perumahan Taman Alamanda, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 19:40 WIB lalu.
“Pelaku menyasar sepeda motor milik korban untuk melaksanakan ibadah solat tarawih yang terparkir dalam kondisi terkunci stang di halaman masjid (TKP) alamat tersebut,”ungkap Stenlly lagi.
Setelah korban selesai melaksanakan ibadah solat tarawih, kata Twedi, korban terkejut melihat di halaman parkir sepada motornya tidak ada. Lalu korban meminta pengurus DKM Masjid untuk mengecek tayangan CCTV.
“Dari rekaman CCTV ternyata benar pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang yang mengambil motor korban dengan ciri-ciri sudah diketahui dari CCTV,”tuturnya.
Berdasarkan rekaman CCTV korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun, Setelah itu polisi mendapatkan laporan dari warga telah di amankan dua orang yang akan melakukan transaksi COD sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat.
“jadi pelaku ini sudah dikenali dari rekaman CCTV sebelumnya. Selanjutnya anggota reskrim Polsek Tambun mendatangi TKP dimana pelaku diamankan warga dan langsung diamankan ke polsek berikut barang bukti,”katanya.
Kepada polisi, sambung Stenlly keduanya mengaku telah melakukan modus pencurian sepada motor kurang lebih sebanyak 24 kali di wilayah Tambun dan sekitar Bekasi Kota.
Bahkan, keduanya mengaku kebanyakan targetnya adalah di Masjid dan Mushola dimana korban sedang melaksanakan ibadah sholat atau tarawih.
“Kesempatan itulah yang di manfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya, ketika keadaan aman menurut pelaku, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci Lette T,”imbuhnya.
Atas perbuatannya meraka dikenakan Pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). Berdasar pasal 363 KUHP Undang-Undang Hukum Pidana, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan tiga kasus lainnya yang menonjol di antaranya, membekuk pelaku ganjel ATM,dua pelaku pencurian rumah kosong dan pelaku ranmor yang sempat viral di wilayah hukum tambun.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,”tutupnya.
NHS