Pekerjaan JITUT Milik Dinas Pertanian Amburadul, PPK dan PPTK Diminta Pertanggungjawaban

Reportika.co.id || Bekasi – Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tata Usaha Tani (JITUT) yang berlokasi di Kampung Paketingan, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, di duga dalam pengerjaanya asal jadi, ketika Reportika.co.id menyambangi lokasi kegiatan terlihat jelas pemasangan batu di pendam kelumpur dan tidak dilakukan galian dan tidak pakai cerucuk bambu, bahkan mengunakan batu beronjol atau batu bulat diduga kontraktor ingin Raup keutungan besar tanpa memikirkan kualitas dan kwatintas pekerjaan tersebut.

 

Pekerjaan yang berasal dari Dinas Pertanian dengan judul kegiatan Pembangunan prasarana pertanian, Pembangunan Rehabilitasi Prasarana Pertanian Jaringan Irigasi Tata Usaha Tani, besar anggaran Rp.154.392.000; bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 Nomor Kontrak : PG.02.02/1-552/DISTAN/2023.Pelaksana kegiatan CV.Tiga Putri Wijaya Utama

 

Hal ini mendapat sorotan dari salah satu aktivis Kabupaten Bekasi Lupus, anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi.

 

Lupus meminta kepada PPK dan PPTK Dinas pertanian agar pekerjaan tersebut segera di bongkar dan di lakukan penataan ulang karena sudah melenceng jauh dari spek dan RAB.

 

“Menurut saya pekerjaan ini amburadul, di karenakan tidak adanya galian dalam pemasangan batu sebagai sepatu agar kekuatan dan ketahanan pemasangan batu menjadi kuat, dan juga tidak di beri cerucuk bambu di tengahnya sebagai pegangan adukan dan batu,” jelasnya.

 

“Dalam pelaksanaan pekerjaanpun pihak rekanan kontraktor juga telah melanggar Undang Undang ketenaga kerjaan, No 23 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering di singkat K-3.Para pekerja yang tidak memakai safty padahal pekerjaan ini sangatlah membutuhkan APD, seperti kita lihat para pekerja tanpa sepatu safty atau booth yang sangat rentan dengan kecelakaan kerja,” terang Lupus

 

“Ketika kami bersama wartawan Reportika.co.id menyambangi lokasi pekerjaan tersebut untuk melakukan pengukuran ketinggian, ketinggian saluran air kurang lebih 45 cm,dan batu kalinya pun pakai batu bronjol atau batu bulat, tidak pakai cerucuk bambu,

Pembangunan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tata Usaha Tani ini sangatlah di butuhkan masyarakat dalam pengelolaan air untuk kebutuhan sawah, akan tetapi dalam pelaksanaanya terkesan asal jadi, karena di duga pelaksana maupun kontraktor ingin meraup keuntungan lebih besar tanpa mengutamakan kualitas dan kwatintas pekerjaan, saya minta kepada Dinas terkait jangan tutup mata harus Croscek pekerjaan dan untuk PPK ataupun PPTK jangan hanya duduk saja terima laporan selesai belumnya pekerjaan tersebut, jangan sampai melakukan pembiaran, tegur pelaksananya kalau bisa bongkar lagi untuk penataan ulang,kalau memang masih membandel blacklist aja perusahaanya,”tegas Lupus.

 

 

Bemo/Ramzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *