Lemahnya Pengawasan Pembangunan Rehabilitasi JITUT Di Desa Bojongsari Dikerjakan Asal Jadi

Reportika.co.id || Bekasi – Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Kampung Paketingan, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, di duga dalam pengerjaanya asal jadi, ketika tim media mendatangi lokasi kegiatan terlihat jelas pemasangan batu di pendam kelumpur dan tidak dilakukan galian dan tidak pakai cerucuk bambu, bahkan mengunakan batu beronjol atau batu bulat diduga kontraktor ingin Raup keutungan besar tanpa memikirkan kualitas pekerjaan tersebut.

 

Hal ini mendapat tanggapan dan sorotan dari salah satu aktifis Kabupaten Bekasi Lupust, anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Kabupaten Bekasi ( L-KPK ).

 

“Kami menduga pekerjaan ini sangatlah jauh dari spek dan RAB, dan bisa saya katakan kerjaan ini amburadul, di karenakan tidak adanya galian dalam pemasangan batu sebagai sepatu agar kekuatan dan ketahanan pemasangan batu menjadi kuat, dan juga tidak di beri cerucuk bambu di tengahnya sebagai pegangan adukan dan batu,” kata Lupust kepada Media Reportika Rabu 05/04/2023 di lokasi kegiatan.

 

Masih komentar Lupust, dalam pelaksanaan pekerjaanpun pihak rekanan kontraktor juga telah melanggar Undang Undang ketenaga kerjaan, No 23 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering di singkat K-3.Para pekerja yang tidak memakai safty padahal pekerjaan ini sangatlah membutuhkan APD, seperti kita lihat para pekerja tanpa sepatu safty atau booth yang sangat rentan dengan kecelakaan kerja.

 

“Saat kami melakukan pengukuran ketinggian hanya dapat kurang lebih 45 cm, Pembangunan rehabilitasi jaringan usaha tani ini sangatlah di butuhkan masyarakat dalam pengelolaan air untuk kebutuhan sawah, akan tetapi dalam pelaksanaanya terkesan asal jadi karena di duga pelaksana maupun kontraktor ingin meraup keuntungan sebesar besarnya tanpa mengutamakan kualitas, saya minta kepada Dinas terkait jangan tutup mata harus kroscek pekerjaan dan untuk PPL juga jangan melakukan pembiaran, tegur pelaksananya kalau masih bandel blacklist aja perusahaanya,”tegas Lupust.

 

Pekerjaan yang berasal dari Dinas Pertanian dengan judul kegiatan Pembangunan prasarana pertanian besar anggaran Rp.154.392.000; bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 Nomor Kontrak : PG.02.02/1-552/DISTAN/2023.Pelaksana kegiatan CV.Tiga Putri Wijaya Utama.

 

Wartawan Reportika saat melakukan penulusuran ke lokasi kegiatan tidak menjumpai adanya pengawas dan konsultan untuk di mintai keterangan perihal kegiatan tersebut yang menjadi sorotan Lupust, anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Kabupaten Bekasi ( L-KPK ).

 

Ramzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *