Reportika.co.id || Binjai, Sumut – PC SEMMI Kota Binjai melaksanakan kegiatan ngabuburit dengan ilmu sekaligus berbuka puasa dan di bungkus dalam diskusi antara akedimisi hukum kota binjai dan kabag spn jarlat polda sumut dengan tema “Sudahkan UU No 2 Tahun 2002 apasal 13 di Terapkan Dengan Amar Maruf Nahi Munkar.”
Acara tersebut dihadri oleh Kabag SPN Jarlat Polda sumut AKBG JHS Tanjung. MH dan Dr. Abdul Halim Nasution, S.Ag, S.H, M.H. Keduanya bertindak sebagai pemateri di acara tersebut dan dalam kegiatan itu juga turut di hadiri oleh beberapa organisasi kebudayaan dan kemahasiswaan di Kota Binjai.
Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 28 maret 2023 pukul 16:30 WIB bertempat di Coffee A3 Jln. Tengku Amir Hamzah Binjai Utara Kota Binjai. Acara dimulai dengan sambutan Ketua umum PC SEMMI Kota Binjai M. Arbi yang mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih nya kepada pemateri dan audiens.
Dalam kesempatan kegiatan tersebut Kabag SPN Polda Sumut Dr. JHS Tanjung, M.H menyampaikan bahwa “terdapat kaitan dalam menjalankan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 yang dapat dikaitkan dalam QS. Ali Imran ayat 104 yang mana dalam hal tersebut kepolisian sebagai aparatur penegak hukum pengayom pelindung pelayan masyarakat kembali menjalankan amanat UU sebagai mana mestinya agar institusi POLRI bukan menjadi momok yang menakutkan dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya di provinsi Sumatra Utara.”
Gayung bersambut dengan pernyataan tersebut aktivis bidang hukum Dr. Abdul Halim Nasution menambahkan untuk mengajak institusi kepolisian berbenah diri karena banyak dimasyarakat yg takut melihat polisi bahkan hanya mellihat seragamnya ada yg ketakutan maka dari itu penerapan Amar Maruf Nahi Munkar dalam tubuh kepolisan sangat lah baik untuk menjalankan amanat UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13.
Di akhir sesi acara ketua panitia Nurul Fahmi Huda menyempatkan memberi piagam penghargaan kepada pemateri dan di lanjutkan dengan buka puasa bersama dan sholat maghrib berjama’ah.
(RA)