Reportika.co.id || Merbau, Lamsel – Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan bersama jajarannya dibantu oleh Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (30/7/2022) .
Komplotan Curat yang serjumlah tiga orang tersebut yang berhasil diamankan yakni MAH (39) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, KUR (18) warga Desa Merbau Mataram dan NOR (44) Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.
Tidak hanya ketiga pelaku, dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) masing-masing dari rumah pelaku MAH (39) polisi mengamankan 1 (buah) Tas Selempang warna coklat (milik korban), 1 (buah) Kartu ATM Britama (milik korban), 1 (satu) buah ATM BCA (milik korban), 1 (satu) buah KTP (milik korban) 2 (dua ) unit HP Samsung J2 Prem warna silver, dari rumah pelaku NOR (44) yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru hitam, 1 unit sepeda motor , Honda Honda GL Pro, Nopol : BE B 6200 SHX, warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Hammer warna silver, 14 (empat belas) plat sepeda motor, 8 (delapan) pasang spion sepeda motor.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan SH, mewakili Kapolres Lamsel AKBP edwin, S.I.K.,SH.,M.Si, membenarkan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel telah mengamankan tiga orang pelaku Curat bersama barang buktinya dirumahnya masing-masing.
Ketiga pelaku yakni MAH (39) warga Dusun Tanjung Baru Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, KUR (18) warga Dusun Giriharjo1 Desa Merbau Mataram kecamatan Merbau Mataram Lampung selatan dan NOR (44) Warga Giriharjo II Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak Pidana Curat yang terjadi pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 04.30 wib dirumah korban Aprianto bin Waluyo (35)
Sukorejo Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.
Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa pada hari Senin (25/7/2022) sekira jam 04.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan didalam rumah korban di Dusun Sukorejo Desa Tanjung baru Kecamatan Merbau Mataram Lamsel.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara pelaku masuk melalui pintu jendela belakang rumah dengan menggunakan obeng, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang milik korban berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda GL Pro, B 6200 SHX warna hitam, 1(satu ) unit HP merk Oppo F1s warna silver gold, 1(satu) unit TV LED merk Polytron ukuran 32 Inchi, 1(satu) buah selempang warna coklat, 1(satu) lembar ATM Britama, 1(satu) lembar ATM BCA, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Merbau Mataram,” Terangnya.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel, langsung melakukan penyelidikan keberbagai tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian para pelaku.
“Selanjutnya setelah mengetahui keberadaan para pelaku, pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, Langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku bersama barang buktinya,” Ungkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana ini bersama BB sudah diamankan di Polsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut,” Tutup Kapolsek. (Hms/Made)