Pedagang Pasar Kota Medan Keluhkan Soal Kutipan Oleh Pihak Ketiga

Reportika.co.id || Medan, Sumut – Pedagang Pusat Pasar mengeluhkan kebijakan PUD Pasar Kota Medan yang melakukan kutipan tambahan Rp 2000 per hari dengan alasan untuk maintenance. Padahal, para pedagang sudah dibebankan berbagai retribusi dan kontribusi. Mirisnya, pedagang harus membayar dana Rp 2000 itu kepada pihak ketiga (kontraktor-red) bukan kepada PUD Pasar hingga menguatkan adanya indikasi konspirasi dugaan pungutan liar (pungli) yang sistemik.

 

Keluhan para pedagang itu terungkap dalam pertemuan Direksi PUD Pasar Kota Medan dengan perwakilan pedagang Pusat Pasar di Lantai I eks Taman VI loss ikan asin, Jumat 29 Juli 2022. Pertemuan silaturrahmi dan sosialisasi tentang maintenance lantai I dan II Pusat Pasar itu berlangsung alot beberapa jam.

 

“Lagi pula kalau perbaikan tangga itu sedikit aja. Kenapa kok bisa dikutip dua ribu? Itu setahun miliaran lho! Proyek besar, bukan proyek kecil?” tanya Musa pedagang ikan asin di lantai satu, disambut riuh tepuk tangan dan sorakan dukungan pedagang lainnya.

 

Musa dan pedagang lainnya kecewa karena dibebankan membayar Rp 2 ribu itu melalui kontraktor. Para pedagang merasa seolah-olah mereka punya hutang kredit yang setiap harinya harus dibayar kepada kontraktor.

 

Di tempat yang sama, Direktur Keuangan PUD Pasar, Fernando Napitupulu mengatakan kalau saat ini kondisi keuangan PUD Pasar masih belum dalam keadaan membaik.

 

Sedangkan Dir Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede menegaskan bahwa PUD Pasar semenjak tahun 1993 asetnya sudah dipisahkan dari Pemerintah Kota Medan. Bahwa PUD Pasar Kota Medan tidak lagi sebagai penikmat APBD, tapi PUD Pasar Kota Medan berdiri sendiri mengelola keuangannya. Dimana pendapatan bisnisnya dari tempat berjualan yang kehidupannya adalah dari kontribusi para pedagang.

 

“Kenapa dilibatkan pedagang, karena pedagang adalah aset PUD Pasar Kota Medan,” katanya.

 

Pihaknya juga berjanji kerjasama maintenance dengan CV Benih Jadi Buah (BJB) akan ada transparansi soal penggunaan anggaran. PUD Pasar juga akan mencabut izinnya memutus hubungan jikalau pihak BJB melakukan hal-hal yang melanggar kesepakatan.

 

Dikatakan Ismail, PUD Pasar sebelum melakukan perikatan kerjasama maintenance dengan CV BJB sudah meminta pihak BJB untuk melakukan sosialisasi dan tandatangan para pedagang. Kabarnya semuanya sudah dilakukan.

 

Pedagang Pusat Pasar menyampaikan keluhan pengutipan yang harus dibayar kepada kontraktor. Sementara itu Sekjen Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Kota Medan, M Iqbal SE menegaskan kalau pihak Direksi PUD Pasar Kota Medan mengatakan sudah tidak berada lagi dibawah naungan Pemko Medan, sudah salah penafsiran.

 

“Kami minta kepada Pak Walikota Medan agar segera mencopot direksi dan jajarannya karena mereka tidak memahami PUD Pasar adalah perusahaan daerah dibawah naungan Pemko Medan dan diawasi oleh dewan pengawas dan sekda,” tegas Iqbal.

 

Untuk diketahui persoalan pengutipan Rp 2 ribu muncul setelah sebelumnya pihak pedagang yang dikomandoi salah satu asosiasi berencana melakukan aksi demo besar-besaran selama tiga hari berturut-turut. Rencana aksi itu sempat dimuat di beberapa media massa cetak dan online.

 

Pengutipan tersebut langsung mendapat reaksi penolakan dari P3TSU, asosiasi yang konsen membela kepentingan pedagang. Ironisnya lagi, pihak dewan pengawas ataupun Sekda Kota Medan tidak mendapatkan informasi adanya hal pengutipan baru tersebut secara resmi.

 

(Endi Nababan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *