Dugaan Penyerobotan Lahan Tanah Milik Asef Ipan/Encep Di Desa Tanjungbaru Segera Berlanjut Ke Ranah Hukum

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pemasangan plang di area tanah milik Asef Ipan/Encep di Desa Tajungbaru Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berbuntut pelaporan ke APH ( Aparat Penegak Hukum )

 

Dari hasil penelusuran di lapangan dan konfirmasi wartawan kepada pemilik tanah Kamis, 09/03/2023 Asef Ipan alias Encep menerangkan

 

“Bahwasannya tanah itu milik saya dan bersertifikat dan sertifkat nya pun atas nama saya sendiri, sekarang ada yang mengakui itu tanah atas nama Monang Sihotang dan malakukan pemasangan plang. Atas dasar apa dia memasang plang tersebut.? sedangkan tanah ini saya beli dengan uang pribadi saya pada tahun 1969, dan memang itu dulu tanah milik manan pada tahun 1969 di jual ke orang Bandung dan saya membeli dari orang Bandung, Surat surat nya juga lengkap bahkan saksi nya juga ada, tahun 2008 dulu pernah ada yang mengaku itu tanah milik H. Ugih anak bapak Manan dan bahkan sudah mau di jual ke pada H.Ali Madura,”terang Asef

 

“Saya lalu menggugat ke pengadilan dan Alhamdulillah dalam gugatan sidang pengadilan di menangkan oleh saya, dengan hasil putusan pengadilan,lalu tanah tersebut saya buatkan sertifikat pada tahun 2022 atas nama saya, Surat suratnya lengkap saya pegang semua,”ucapnya.

 

“Namun tadi menjelang magrib ada yang Pasang plang bahwasannya itu tanah milik Monang Sihotang, jelas ini di duga sudah terjadi penyerobotan tanah, Kalau memang benar Monang Sihotang memiliki sertifikat itu di duga sertifikat palsu, Untuk permasalahan ini saya akan buka laporan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) dan saya peringatkan untuk meminta agar segera plang tersebut di cabut, Kalau ada orang atau oknum yang akan memasang plang lagi harus menghadap saya dulu,”tegasnya.

 

 

>>>Bemo/Ysp<<<.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *