Desa Baktirasa Sragi Tetapkan Penerima BLT-DD 2023

Reportika.co.id || Sragi, Lampung Selatan – Desa Baktirasa kecamatan Sragi Lampung Selatan tetapkan Sebanyak 32 keluarga penerima manfaat (KPM) bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT-DD) 2023. Dimana, setiap KPM akan menerima bantuan sosial uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan.

 

Sarna selaku kepala desa menuturkan,” pihaknya telah menetapkan sebanyak 32 KPM yang akan menerima bantuan sosial bersumber dari anggaran dana desa (DD) 2023. Jumlah KPM tersebut ditetapkan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) pada Jum’at 3/3/2023.

 

“Iya, tahun ini ada 32 KPM yang akan menerima BLT-DD. Jumlah itu sudah kami tetapkan bersama BPD Baktirasa melalui Musdesus,” kata dia, Jum’at 3 Maret 2023.

 

Dia mengaku setiap KPM nantinya akan menerima bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan. Jadi, selama 2023 masing-masing KPM akan menerima BLT-DD sebesar Rp3,6 juta.

 

“Artinya, kami mengalokasikan anggaran sebesar Rp115,2 juta selama satu tahun. Untuk teknis penyalurannya, kami masih menunggu juknis dan intruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamsel,” kata dia.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Baktirasa, Jajang Supriyatna mengaku dalam penentuan jumlah penerima KPM BLT-DD itu pihaknya melibatkan seluruh elemen, diantaranya Aparatur Desa, BPD, LPM, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

 

“Sebelum ditentukan, kami bersama-bersama turun secara door to door ke calon penerima. Dimana, kami melakukan verifikasi faktual langsung untuk memastikan bahwa bantuan sosial itu tepat sasaran dan sesuai kriteria,” kata dia.

 

Jajang mengatakan untuk para penerima BLT-DD 2023 memiliki kriteria sesuai Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kemudian, Perbup Nomor 88 tahun 2022 tentang, pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan APBDes 2023.

 

“Jadi, yang menerima itu sesuai kriteria yang sudah ditetapkan didalam aturan, seperti keluarga miskin ekstrim, anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, keluarga tidak dapat bantuan PKH dan lainnya, dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,” kata dia.

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *