Repottika.co.id || Bandar Lampung – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Untuk pelaku pencurian spesialis Rumah kosong, polisi menangkap seorang pelaku berinsial RF (32) Warga Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K, M.H. yang didampingi Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Halimatus mengatakan Penangkapan pelaku RF dilakukan oleh petugas setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta namun kehabisan uang dan pelaku kembali lagi ke Lampung.
RF melakukan aksinya dengan cara datang mencari rumah yang kondisinya kosong dengan cara mengetuk pintu rumah korban sampai kemudian dirasa tidak ada jawaban (kosong), pelaku langsung menggunakan anak kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah korban.
Dari hasil kejahatannya tersebut pelaku berhasil mengambil 1 unit Laptop merk Acer, 1 Unit HP merk Oppo, 1 Gelang emas, 1 cincin emas, uang tunai Rp. 300 ribu dan 1 unit TV LED.
“Selain dari berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh 4 orang dimana salah satu pelakunya adalah personil Polres Lampung Timur berinisal RA. Dan 3 lagi yakni HW, HY dan AT alias Ankibau yang merupakan warga Jabung Lampung Timur,” Tutur Kompol Denis
Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Bumi Manti Kelurahan Kampung Baru Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung dimana 4 orang pelaku berhasil mengambil 2 unit sepeda motor di lokasi yang bersamaan, Ucap Kasat.
Namun tindakan para pelaku diketahui oleh korban dan sempat diteriaki sehingga warga mengejar para pelaku dan salah satu pelaku sempat terjatuh meninggalkan sepeda motor dan tasnya dan dari sini kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian tersebut.
“Dari pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha WR155 milik korban, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat milik pelaku yang tertinggal di TKP karena terjatuh dan 1 buah Tas ransel warna coklat milik pelaku,” paparnya
Akibat dari perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sangun