Tekab 308 Presisi Polsek Palas, Amankan Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Residivis pencuri kotak amal di masjid di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, di amankan Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas. Minggu (26/2/2023).
Keduanya pelaku berinisial, RM, (22) Warga Pedukuhan Serdang Desa Kecapi Kec. Kalianda Lampung Selatan.
Dan JL, warga Desa Margacatur Kec. Kalianda Lampung Selatan.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Kapolsek Palas AKP Andy Yunara menjelaskan,” Kedua pelaku di amankan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, telah terjadi pencurian uang kotak amal di Masjid Jami’ NURUL YAQIN Dusun Kuningan Desa Sukamulya Kec. Palas Lampung Selatan, pada 29 Januari 2023. Dengan kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000.
Mendapat laporan, Kapolsek AKP Andy Yunara, langsung melakukan Penyelidikan, alhasil keberadaan pelaku di ketahui dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas, berhasil mengamankan dua orang pencuri kotak amal di masjid di wilayah kecamatan palas,” ucap Kapolsek.
“setelah kami diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak amal Masjid di BAITUL HIDAYAH Desa Bangunan dan di Masjid NURUL YAQIN, di Desa Sukamulya, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kotak amal Masjid di Tarahan Katibung, Tanjung bintang, kalianda, dan sidomulyo,” tutur Andy
Kapolsek juga menambahkan para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke areal mesjid lalu pelaku merusak/mencongkel tutup bagian pinggir kotak amal yang berada di teras Masjid dekat pintu masuk dan setelah kotak amal bagian atas terbuka selanjutnya pelaku langsung mengambil uang yang berada di dalam kotak amal.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) buah kotak amal Masjid yang tutupnya terdapat bekas congkelan. 1 (satu) buah obeng,
1 (satu) buah Tang, 1 (potong) kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru,1 (satu) potong kaos kerah warna abu-abu, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, untuk mempertanggung jawabkan pelaku di kenakan Pasal Yang Disangkakan Pasal 363 KUHP.
Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *