Reportika.co.id || Lampung Selatan – Panen raya padi yang akan datang pada bulan Maret 2023, Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (Bapanas RI) menetapkan harga batas atas atau ceiling price pembelian gabah dan beras. Langkah ini dalam rangka menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani hingga konsumen. 22/2/2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Bapanas RI dengan nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tertanggal 20 Februari 2023 tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Didalam SE tersebut harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani disepakati sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di penggilingan Rp4.650 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp5.700 per kilogram. Sementara untuk harga beras medium di gudang Bulog ditetapkan Rp9.000 per kilogram.
Menurut Kepala Bapanas RI, Arief Prasetyo Adi, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antar Pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya. Kesepakatan itu dilakukan sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya.
Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.
“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti, sehingga tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali. Bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” ujarnya.
Menurutnya, Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8-9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut dengan mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini.
“Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
Berdasarkan informasi yang didapat, kesepakatan ditandatangani langsung Kepala Bapanas RI, Perum Bulog, Satgas Pangan Polri, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station), PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra, PT Belitang Panen Raya, dan Menata Citra Selaras
Made