Reportika.co.id || Bekasi – Dua tahun lebih Herman atau biasa dipanggil Daeng melayangkan surat kepada pihak PT Lippo Cikarang, Herman sebagai pemegang surat kuasa khusus ahli waris atas tanah Eigendom Verponding No.3888 an WL de Groot seluas 1460 hektar, tidak kunjung usai masalah lahan yang digunakan dalam pembangunan Meikarta di wilayah Desa Cibatu.Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Hingga sekarang, dengan menjulang dan akan bertambahnya pembangunan pihak PT Lippo Cikarang Tbk belum pernah menyelesaikan apa yang menjadi haknya ahli waris.
Sementara lahan tersebut sudah terbangun rumah contoh oleh PT Bama,yang mana ownernya itu dari PT Lippo Cikarang Tbk.ucap Herman Daeng. Minggu (19/02/2023).
Dan ada 12 ahli waris atas lahan tersebut, dan surat kuasa khusus yang berikan kepada saya adalah ahli waris nomor 10 bernama Yuli Candra Nurjana.
“Jika tidak diselesaikan atau diberikannya hak-hak ahli waris, tidak menutup kemungkinan kita akan pasang plang permanen,”tegasnya
Hal tersebut dikatakan Daeng,karena tidak ada niatan baik dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada ahli waris dan saya memiliki data-data yang diakui yang terdaftar di agraria dan tercatat di balai harta peninggalan.
“Saya sebagai pemegang surat kuasa ksus oleh ahli waris menuntut haknya ahli waris diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku, apabila PT Lippo Cikarang Tbk ingin memiliki dan memakai lahan tersebut,” ujarnya.
‘Hingga saat ini pihak PT Lippo Cikarang belum ada niat baik. Saya akan menduduki lahan tersebut dan saya akan stop pekerjaaan yang sedang berjalan,” tegasnya.(Sule)