Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Jalan Rabat Beton Usaha Tani di Desa Srigading, Ngoro Hampir Selesai Belum Terpasang Papan Merk

Reportika.co.id || Mojokerto, Jawa Timur – Masyarakat Desa Srigading Kecamatan, Ngoro Kabupaten,Mojokerto, Geger Lantaran Diduga Adanya Proyek Siluman. Proyek Tersebut Pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) Yang Menuju Tempat PerSawahan Para Petani Desa Srigading Pada Hari Rabu (08/02/2023).

 

Dari informasi Yang Di Pantau Oleh Media Reportika.co.id Dilapangan Bahwa Saat ini Sedang Ada Pengerjaan Pembuka Jalan Usaha Tani (JUT), Lebih Kurang Sepanjang 500 Meter Dengan Lebar 6 Meter Dan Dilanjutkan Dengan Pengerasan Sepanjang 250 Meter Dengan Lebar 4 M Meter.

 

Salah Satu Warga Di Desa Srigading yang Tidak Mau Disebutkan Namanya Mengatakan,” Proyek Pembukaan Jalan Rabat Beton Usaha Tani itu Tidak Tau dari Mana Sumber Dananya, dirinya Mengaku Bahwa Proyek Tersebut Tidak Terpasang Sebuah Papan Nama Pekerjaannya Mas, informasinya,”tutur salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

 

“Kami Warga Tidak Mengetahui Secara Jelas, Perusahaan Mana Yang Mengerjakan proyek itu serta Besaran Nilai Pagu Anggaran Dan Bersumber Dana Dari Mana Anggaran Tersebut, Kami Tidak Tahu Siapa Yang Mengerjakannya, Mas”ucapya Dengan Nada Tinggi.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto melalui Kabid Bina Marga inisial Hs Saat Dihubungi melalui Via whatsapp mengatakan Kepada awak Media,Bawah proyek pembangunan JUT di desa Srigading, Kecamatan,Ngoro itu Merupakan Kegiatan Pemerintah Desa Mas.

 

“Untuk Papan informasi Belum Selesai Masih di Percetakan, Nanti Kami Sampaikan Kepada Pihak Kontraktornya Supaya Dipasang,” Katanya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp.

 

Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat, harus menggunakan papan informasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi dalam pengawasannya hal tersebut tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana masyarakat berhak tau mengenai pengerjaan proyek tersebut.

 

Emang Warga, masyarakat yang lain suka Berpikiran LPM mempunyai proyek,Tapi menurut saya itu aturan dulu.Padahal sekarang bukan seperti itu,kalau sekarang segala sesuatunya di pegang oleh Kepala Desa Mas.

 

Hingga berita ini di turunkan Kepala Desa Srigading,Kecamatan,Ngoro Belum Dapat Dimintai Keterangan, serta tim awak media akan menelusuri lebih lanjut.

 

 

M.amir.as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *