Puluhan Warga Sawoan,Kutorejo Gelar Aksi Tolak Aktivitas Galian C

Reportika.co.id || Mojokerto, Jawa Timur – Puluhan warga Dusun Sawoan, Desa Sawoan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang Didominasi emak-emak menggelar aksi di lokasi galian C. Warga menolak aktivitas galian C di dusun mereka Minta Di tutup Pada Hari Rabu (08/02/2023).

 

Puluhan warga yang mengatasnamakan Paguyuban Sawoan Semangat 45 ini long march menuju lokasi galian C. Bersama LSM Serikat konservasi lingkungan hidup Indonesia (Srikandi), warga menggelar orasi terkait penolakan galian C di Dusun Sawoan, Desa Sawoan.

 

Koordinator aksi, Toha Maksum mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menolak adanya galian yang ada di Dusun Sawoan, Desa Sawo. “Karena sudah banyak contohnya, jika banyak galian maka akan terjadi kerusakan lingkungan semakin parah,” ungkapnya.

 

Masih kata Toha, pihaknya mengindikasikan jika galian di Desa Sawo tersebut ilegal. Ini lantaran di depan lokasi galian tidak ada papan namanya yang menjelaskan terkait galian tersebut. Sehingga masyarakat menolak adanya galian C di desa mereka.

 

“Hari ini kita akan menduduki lokasi galian sampai alat berat dikeluarkan dari lokasi dan ada kepastian tidak ada operasional alat berat yang ada di sini. Yang jelas kita juga menyampaikan bahwa kita menolak upaya kriminalisasi terhadap 34 warga Dusun Sawoan,” katanya.

 

Toha menjelaskan, ada upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak pengusaha galian C terhadap 34 warga Dusun Sawoan. Sebanyak 34 warga Dusun Sawoan dilaporkan ke pihak kepolisian. Ini lantaran sudah ada beberapa warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

 

“Kita sangat menolak persoalan itu. Bagaimana mungkin masyarakat yang ada di Dusun Sawoan ini yang usianya sudah 70 tahunan terkena tuduhkan Provokator. Provokator sing koyok opo? Wong mlaku ae susah (provokator yang seperti apa? Jalan saja susah),” ujarnya.

 

Bahkan, lanjut Toha, ada warga dalam kondisi sakit mendapatkan surat penggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pihaknya ingin memastikan adanya upaya pencabutan kriminalisasi tersebut maka pihaknya mengancam akan mendatangi Polres Mojokerto untuk menolak upaya kriminalisasi tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sawo mengatakan, pihaknya belum memastikan lokasi galian C di Dusun Sawoan, Desa Sawo tersebut ilegal atau legal. “Kemarin cuma dikasih fotocopy izin terkait koordinasi, ilegal tidaknya belum tahu. Baru jalan 2-3 mingguan. Lupa saya PT-nya apa,” tegasnya.

 

“Ketua Srikandi Indonesia, Sumartik mengatakan, warga meminta aktivitas Pertambangan di sana dihentikan serta alat berat dikeluarkan dari lokasi tambang karena diduga ilegal.

 

Awalnya warga mengadu adanya kerusakan lingkungan ke saya, kemudian kita melakukan aksi menuntut galian ditutup alat berat dikeluarkan,” ucapnya.

 

Menurut Sumartik, galian-c ini diketahui milik Choirul Anwar Alias Jaule warga Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu Belum Memiliki izin Resmi Alias (ilegal). “Diduga ilegal,” tegasnya.

 

Anggota Srikandi Indonesia Toha Mahsun menjelaskan, pertambangan yang ada di Dusun Sawoan, Desa Sawo itu menciptakan Kerusakan Lingkungan Yang Cukup parah.

 

“Sudah banyak contohnya jika ada galian, kerusakan lingkungan semakin parah,” jelasnya.

 

“Hari ini akan kita duduki (Lokasi Tambang) Sampai Galian ini di Tutup dan alat berat Dikeluarkan,” pungkasnya.

 

 

M.amir.as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *