Dua Pelaku Maling Mesin Diesel Ditangkap Polsek Kalianda

Reportika.co.id || Kalianda, Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap J (22) dan R (20) gegara membawa kabur mesin diesel, Senin kemarin (6/2/2023).

 

 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan mengenai penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin diesel itu.

 

 

“Pelaku J (22) dan R (20), diamankan petugas di hari yang sama pada Senin sorenya sekitar jam 17.00 WIB,” ucapnya. Rabu (8/2/2023)

 

 

Sebelumnya, para pelaku pada waktu itu belum diketahui identitasnya membobol gudang milik sdr. T(50) di desa Canggung, Kecamatan Rajabasa hari Senin kemarin sekitar jam 01.00 WIB.

 

 

“Para pelaku, berhasil membawa lari 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK warna merah,” lanjut Kapolsek.

 

 

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta kemudian melapor ke Mapolsek Kalianda,” jelas Sugianto.

 

 

Lalu, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku.

 

 

Alhasil, sekitar jam 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku yakni J (22) di Desa Canggung dan Rizki di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.

 

 

“Saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan mesin diesel,” tegas Kapolsek.

 

 

Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda.

 

“Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *