Gibas Sektor Pebayuran Akan Laporkan Kepala Desa Karangharja Ke DPMD Dan Inspektorat

Reportika.co.id || Bekasi – Ramainya pemberitaan di beberapa media online mengenai honor guru ngaji di Desa Karangharja,Kecamatan Pebayuran,Kabupaten Bekasi yang sampai saat ini dari 48 guru ngaji diduga baru hanya sebagian telah diberikan oleh kepala desa dan lebih parahnya lagi yang sudah ada catatan nama penerima honor guru ngaji tersebut tidak merasa menerima honor apalagi tanda tangan.

 

Hasil penelusuran Reportika.co.id dari beberapa ustad guru ngaji saat di konfirmasi mengatakan bahwa nama sudah tercantum semua ada 48 orang guru ngaji akan tetapi baru 30 orang guru ngaji telah menerima honor, itu juga ada beberapa orang guru ngaji tidak menerima honor apalagi tanda tangan.

 

“Bener bang nama saya tercantum di daftar tersebut namun saya tidak merasa menerima honor apalagi tanda tangan,dan saya mohon untuk ke depannya agar di hapus saja mengenai honor guru ngaji jangan sampai menimbulkan fitnah di mata masyarakat,nerima honor nggak malah fitnah yang ada,”Ucap salah satu guru ngaji yang enggan di sebutkan namanya.

 

Camat H.Hanif S.Sos.MM ketika di hubungi melalui WhatsApp oleh reportika.co.id mengatakan, jika setiap tahun Perdes bisa berubah.

 

“Bang Perdes itu setiap tahunnya bisa berubah dan abang temuin saja Kades atau Sekdesnya,”ujarnya.

 

Namun ketika Kepala Desa akan di temui di kantor untuk di minta keterangannya mengenai honor guru ngaji yang telah di berikan semua sejumlah 48 orang akan tetapi faktanya banyak yang belum menerima honor tersebut, terkesan kepala desa enggan untuk menemui awak media.

 

Lupus sebagai sekjen Gibas sektor Pebayuran angkat bicara, dan dalam hal ini akan melaporkan kepada Dinas terkait atau inspektorat Kabupaten Bekasi, agar kepala Desa Karangharja mempertanggung jawabkan tentang honor guru ngaji yang sudah di perdeskan segera di berikan kepada yang berhak.

 

“Saya akan laporkan perihal honor guru ngaji yang diduga sampai saat ini belum semuanya di berikan oleh kepala desa selama 6 bulan kepada Dinas terkait dan inspektorat bila perlu ke kejaksaan,”tegas lupus.

 

>>>Ramzi/Bemo<<<

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *