Edarkan Shabu 1 Bal di Wilayah Keera, Dua Lelaki Diringkus Sat Narkoba Polres Wajo

Reportika.co.id || Wajo -Dua lelaki diduga sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika jenis shabu berhasil diringkus Unit Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Abd.Haris Nicholaus, S.Sos.,M.H. dan Kanit Idik II Ipda Muh. Rifki Santosa, S.tr.k, pada Rabu 1 Februari 2023 lalu.

 

Kasat Res Narkoba AKP Abd.Haris Nicholaus, S.Sos.,M.H,mengatakan kejadian tersebut berawal atas informasi masyarakat bahwa disalah satu tempat di jalan Poros Sengkang- Siwa,Desa Inrello ,Kecamatan Keera Kabupaten Wajo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

 

“Melalui proses penyelidikan, Sat Res Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan lelaki ZA dan didalam tas yang ia gunakan ditemukan 1 bal atau 48,609 gram kristal bening diduga shabu,”ungkap AKP Abd.Haris Nicholaus, S.Sos.,M.H, kepada awak media,Sabtu 4/2/2023.

 

Lelaki ZA sebenarnya beralamatkan di Desa Cellue, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo . Diamankan pada saat perjalanan menuju Kecamatan Keera Kabupaten Wajo untuk mengedarkan barang haramnya tersebut,katanya lebih lanjut.

 

“Ya benar,kami berhasil mengungkap pengedar dan penyalahguna narkotika di Kecamatan Keera Kabupaten Wajo,”ujar Kasat Narkoba Polres Wajo.

 

Katanya,awalnya menangkap lelaki ZA bersama barang bukti 1 bal atau 48,609 gram kristal bening diduga shabu.

 

“Pada saat kami lakukan introgasi lelaki ZA mengaku bahwa ia bekerja sama dengan seorang lelaki atas nama BH (40) yang beralamatkan di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, yang saat ini sedang menunggu di rumah lelaki ZA di Desa Cellue, Kecamatan Pammana,Kabupaten Wajo,sehingga pada saat itu juga kami menuju Kecamatan Pammana dan mengamankan lelaki BH dirumah lelaki ZA,”ujar Kasat Narkoba.

 

Pada saat dilakukan introgasi kepada lelaki BH, ia membenarkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar ia bekerja sama dengan lelaki ZA,”ungkapnya.

 

“Dan lelaki BH juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari seseorang asal Kalimantan dan kemudian ia serahkan kepada lelaki ZA untuk diedarkan di Kecamatan Keera,”ulas Kasat Narkoba kepada awak media.

 

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

“Kedua pelaku tersebut kami sangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) Uu Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan,” tutup AKP Abd.Haris Nicholaus, S.Sos.,M.H.

 

Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *