Ada Pihak Ketiga, Biaya PTSL Desa Bareng Kangkangi SKB 3 Menteri

Reportika.co.id || Jombang, Jawa Timur – Lagi-lagi program Pemerintah dijadikan obyek untuk meraup keuntungan, dengan berbagai dalih dan modus, diluar ketentuan, tanpa dasar-dasar atau aturan yang jelas.

Hal tersebut bisa diamati pada salah satu Desa pada tepatnya di Desa Bareng Kecamatan Bareng kabupaten Jombang yang mendapatkan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga di jadikan ajang bisnis dan PUNGLI oleh para oknum melalui panitia, yang lebih mengherankan lagi terkait adanya team lembaga yang membantu, atau pihak ketiga pada penyelenggaraan program PTSL Tersebut.

Sedangkan PTSL tersebut merupakan program Pemerintah Pusat untuk membantu warga yang tidak mampu atau warga miskin agar dapat memiliki sertifikat hak milik (SHM), atau legalitas tanah yang sah.

Diketahui tahun ini Desa Bareng mendapat kuota kurang lebih 3000 bidang tanah yang telah didaftarkan.

Sayangnya, progam yang selalu dibanggakan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo tersebut dicederai oleh segelintir oknum yang memanfaatkan situasi, dengan mengeruk keuntungan dari program milik pemerintah.

Kwitansi milik warga, yang di stempel Advokat dengan biaya 175.000 rupiah

Lebih parahnya, program yang seharusnya dikerjakan oleh BPN, dan Pemerintah Desa tersebut malah disusupi pihak ketiga yang dengan berani memasang Kwitansi, dengan tarif diluar ketentuan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590/3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Dimana pada Poin Ke 7 ayat 5, disebutkan dengan jelas jika biaya yang diharuskan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000.

Namun salahsatu warga Desa Bareng berinisial M, menceritakan kepada media jika dirinya membayar sebesar 175 ribu, kepada salah seorang yang mengaku akan membantu proses PTSL tersebut.

“Bayar Rp. 175.000, Katanya sih mau dibantu supaya dipermudah prosesnya,” Tutur warga.

“Orangnya ngaku advokat, nanti semua mah dibantu,” Katanya sambil menunjukan Kwitansi yang ditandatangani oleh Oknum Advokat.

Ditempat Berbeda, Kepala Desa Bareng Kasianto Saat dikonfirmasi pada Jumat, 15/07/2022 dikantornya mengakui bahwa ada kwitansi dan surat kuasa dan mengatakan itu untuk pembayaran Pra PTSL.

“Oh iya, itu Biaya Pra PTSL,” Katanya

Diketahui, Seorang oknum advokat, menjadi pihak ketiga dalam program tersebut, dengan memungut biasa diluar ketentuan SKB 3 Menteri dan memakai kwitansi mirip fotocopy (Kwitasi warung_Red) dan distempel resmi advokat, dan ditandatangani.

Terkait hal ini, Reportika sudah menghubungi beberapa ketua organisasi Advokat di Jawa Timur dan di Pusat, terkait peran Oknum Advokat tersebut, yang diduga terlibat dalam progam Pemerintah di Desa Bareng, Jombang, Jawa Timur.

Bersambung…

Red/Atho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *