Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Berdasarkan Regulasi yang ada Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PPKD) , diperpanjang pendaftaran calon PKD disebabkan dua hal,yakni belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Hal inilah yang menyebabkan pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PPKD) di kecamatan Pitumpanua,kabupaten Wajo,Sulawesi Selatan kembali di perpanjang .
Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pitumpanua, Rustandi SE membenarkan pendaftaran PPKD di kecamatan Pitumpanua diperpanjang mulai hari ini 24 -26 Januari 2023.
“Pendaftaran calon PKD di sejumlah Desa dan Kelurahan di kecamatan Pitumpanua akan di lanjutkan,karena
belum terpenuhi kuota dua kali kebutuhan dan ketewakilan perempuan 30%,”jelas Rustan SE kepada awak media 24/1/2023.
Lanjut Rustan,sesuai jadwal yang diterima sebelumnya,pada tanggal 24- 26 Januari 2023 bagi desa dan kelurahan yang belum terpenuhi kuota dua kali kebutuhan dan kewakilan 30% harus di umumkan dan di perpanjang pendaftaranya kembali.
“Dari 27 desa dan kelurahan yang ada di kecamatan Pitumpanua ada 21
desa dan kelurahan yang belum memenuhi kuota sesuai regulasi yang ada,”ungkapnya
Ada 12 desa diantaranya belum terpenuhi dua kali kebutuhan diantaranya, Kelurahan Tobarakka, Desa Jauhpandang, Desa Lacinde, Desa Buriko, Desa Lauwa, Desa Lompoloang, Desa Mattirowalie, Desa Abbaderange, Desa Simpellu, Desa Padang Loang , Desa Kompong dan Desa Alesilirung
Sementara Desa dan Kelurahan yang belum terpenuhi kuota perempuan 30% diantaranya,Desa Kaluku, Desa Lompo Bulo, Desa Marannu, Desa Batu, Desa Tellesang, Desa Bulu Siwa, Desa Tangrongi, Kelurahan Siwa dan Kelurahan Benteng
Untuk itu bagi warga dan masyarakat Kecamatan Pitumpanua yang ingin partisipasi dan memenuhi persyaratan silakkan mendaftarkan diri di Sekretariat Panwascam Pitumpanua di jalan poros Makassar- Palopo, Bolabakka ,Kelurahan Bulete antara Kantor Polsek Urban Pitumpanua dan Pertamina Siwa,”jelas Rustan.
Bust