Reportika.co.id || Sragi, Lampung Selatan – Team Tekab 308 Polsek Sragi berhasil meringkus 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Jum’at (20/1/2023).
Kapolsek Sragi Iptu Zuhdi mewakili Kapolres Lampung Selatan menuturkan, dari hasil penyelidikan team tekab 308 Polsek Sragi melakukan pengamanan kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib terhadap 5 orang laki-laki yang bernisial AK(20),DSS (28), HS (20),A(19) dan WBS (16) warga Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
“lima orang tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian udang di tambak milik Devi Firmansyah (42), dari hasil keterang pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan aksinya di dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan,” paparnya.
Kejadian tersebut diketahui saat karyawan pelapor memberikan pakan udang di tambak terlihat udang terceceran di tanggul tambak dan banyak bekas jala berikut jejak kaki pelaku senin, 16/01/2023 sekira pukul 22.00.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp.4.480.000,- (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) set jala, 1 (satu) buah karung berwarna putih, 1 (satu) unit sp. motor yamaha juviter z warna hitam, 1 (satu) unit Sp.motor honda supra X 125, 1 (satu) polipom warna putih yang berisikan udang sebanyak 26 Kg.
Made