Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sulbar – Lima Nagari di Limapuluh Kota bantah menjadi biang keladi terhambatnya progres pembebasan lahan tol Padang-Pekan baru..
Lima Nagari yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota sepakat menurun press rilis terkait pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan tol Padang – Pekan Baru, Senin 09 Januari 2023.
Press rilis yang dibuat di Aula Kantor Wali Nagari Koto tongah Simalanggang tersebut sebagai Klarifikasi resmi atas berbagai informasi “Hoaks” yang banyak berseliweran ditengah tengah masyarakat.
5 Nagari yang dimaksud sebagai berikut;
Kecamatan Payakumbuh,
– Nagari Koto tongah Simalanggang (3.982 jiwa/Data penduduk 2018)
– Nagari Koto Baru Simalanggang (7.529 Jiwa/2018)
– Nagari Taeh Baruah (8.813 jiwa/2018)
Kecamatan Harau,
– Nagari Lubuak Batingkok (3.837 Jiwa/2018)
– Nagari Gurun (2019 jiwa/2018)
KLARIFIKASI 5 Nagari : KAMI TETAP KONSISTEN DENGAN PENOLAKAN TRASE MELALUI PERMUKIMAN PENDUDUK
Lima Puluh Kota, Masyarakat terdampak tol di 5 nagari di Lima Puluh Kota kembali mengadakan pertemuan dengan Wali Nagari, Bamus, KAN dan tokoh masyarakat merespon berbagai pemberitaan media pasca Rapat Koordinasi yang digelar oleh Gubernur Sumatera Barat tanggal 5 Januari yang lalu. Pertemuan silaturahmi ini digelar pada tanggal 9 Januari 2023 bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang. Adapun maksud dilakukannya pertemuan adalah mengkonfirmasi kebenaran pernyataan Setda Lima Puluh Kota yang menyatakan dari 5 nagari hanya tinggal 2 nagari lagi yang masih menolak, sedangkan yang 3 lagi sudah setuju. Pernyataan tersebut kemudian dibantah satu persatu oleh 5 wali nagari dalam rapat yang dipimpin oleh sekretaris Format 50 Kota Ezi Fitriana.
Hendra Dt. Bogah (wali nagari Koto Tangah Simalanggang) menilai pernyataan Setda tersebut tidak berdasar dan tidak benar, saya sejak awal dan hingga saat ini masih tegak berdiri bersama masyarakat saya yang menolak trase 1 melalui permukiman padat penduduk. Sudah sejak 2018 masyarakat menyampaikan keberatannya kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi namun tidak pernah direspon sama sekali.
Dan di tanggal 21 Agustus 2022 kami sudah mendatangani pernyataan sikap bersama Wali Nagari, Bamus, KAN di 5 nagari untuk menolak trase tol melalui 5 nagari, dan saya tidak akan mencabut pernyataan itu.
Pernyataan Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang diamini dan didukung oleh Wali Nagari Koto Baru Rezky Yuanda Putra, yang menyatakan “Masyarakat jangan ragu dan khawatir, yakinlah kami tetap bersama masyarakat, saya tidak akan mengkhianati masyarakat yang sudah memilih saya, saya merasakan penderitaan dan dampak jalan tol ini bagi masyarakat, walau jalan tol ini masih dalam tahap perencanaan tapi korban sudah jatuh, masyarakat saya sudah ada yang stress karenanya”. Imbuhnya.
Rezky menceritakan kisah ibu Fitri (bukan nama sebenarnya) yang sudah stress berat karena takut rumahnya akan dijadikan tol.
“Jadi kami sama sekali tidak mencabut pernyataan yang sudah ditandatangani, sampai kapan pun tidak akan berubah, kita tetap meminta agar trase tol ini dialihkan,” Tambahnya.
Yon Elvi Dt. Pangulu Bosa, Sag (Wali Nagari Lubuak Batingkok) melihat pemberitaan media tentang tol trase pangkalan –payakumbuh telah menyudutkan, karena seolah-olah keberatan masyarakat di 5 nagari dijadikan alasan lambatnya proses pembebasan lahan di Sumatera Barat. Padahal masyarakat hanya meminta pengalihan trase, Yon Elvi bilang “kan ada trase 2 dan 3 kenapa harus tetap dipaksakan di trase 1 yang berdampak pada kehidupan social masyarakat adat. Jadi siapa sebenarnya yang memperlambat proses ini?”. Tanya nya jengkel.
“Kami wali nagari hidup dan selama akan berada di masyarakat, walau nanti jawaban kami sudah tidak ada lagi, kami tetap akan hidup bersama sampai kapanpun, bagaimana mungkin kami mengkhianati masyarakat kami,” Tegasnya.
Wali Nagari Gurun Taslim Pratama Prawira A.Md yang diwakili Pimpinan Bamus Gurun Ujang menyampaikan bahwa Wali Nagari Gurun masih berdiri bersama masyarakat , walau sebagai wali nagari saya berada pada posisi yang sulit, namun saya akan ikut dengan aspirasi mayoritas masyarakat saya.
Dan Ujang menambahkan ”ketika masyarakat kita berjuang sendiri menuntut keadilan dan memperjuangan hak-haknya, orang yang pertama yang harus membelanya adalah Wali Nagarinya dan Bamusnya”.
“Saya tahu persis perjuangan masyarakat di 5 nagari yang di tompangkan ke FORMAT adalah murni suara masyarakat dan tanpa ada yang memboncengi apalagi kepentingan politik praktis jangka pendek, oleh karena itulah gerakan FORMAT ini mendapat simpatik dari masyarakat.”
Ujang juga meminta “pemberitaan media ini harus diluruskan agar masyarakat jangan salah paham dengan maksud perjuangan masyarakat”, tegasnya.
Sementara Indra Mulyadi S.Pd (Wali Nagari Taeh Baruah) berhalangan hadir karena sedang dipanggil oleh Bupati Lima Puluh Kota yang sampai dilaksanakannya pertemuan belum bisa bergabung. Namun melalui salah satu pengurus KAN yang juga masyarakat terdampak Tol di Nagari Taeh Baruah Dt. POBO beliau berpesan bahwa sampai saat ini saya tidak pernah menyatakan setuju dengan jalan tol melalui nagari Taeh Baruah, karena saya tidak mungkin akan mengkhianati masyarakat saya. Niat saya menjadi wali nagari adalah untuk membantu masyarakat saya mana mungkin saya akan mencabut pernyataan itu, jelas Dt. Pobo menirukan apa yang disampaikan Pak Mul (sapaan Wali Nagari Taeh Baruah).
Sebagaimana diketahui penolakan trase tol di 5 nagari sudah berlangsung sejak 2018 setelah dilakukan Konsultasi Publik oleh pihak penyelenggara di masing-masing nagari. Respon masyarakat di 5 nagari kemudian dituangkan dalam berita acara musyawarah nagari yang isinya menolak trase tol karena akan melalui permukiman padat, situs-situs adat dan lahan produktif. Karena menurut data yang kami miliki terdapat 539 titik rumah dan bangunan yang akan hilang dengan perkiraan hampir 2000 jiwa yang akan terdampak langsung. Tidak hanya itu diperkirakan 50 ulayat kaum pasukuan akan terdampak dan terancam hilang yang menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat adat di 5 nagari dengan hilangnya soko dan pusoko.
Sementara itu Ketua FORMAT 50 Kota Jasirman menggaris bawahi terjadinya upaya pengaburan substansi dari permasalahan pembebasan lahan tol khususnya Payakumbuh-Pangkalan. “Substansi yang disampaikan permintaan pengalihan trase, sementara opini yang dibangun menolak jalan tol. Kalua caranya begini bagaimana masalah pembebasan lahan ini akan selesai?,” Ungkapnya.
Jasirman justru melontarkan pertanyaan kepada pemerintah daerah, “Apa alasannya tetap ngotot bikin tol di trase 1, padahal dampak sosialnya jauh lebih besar dari trase yang lain?”, kalau alasannya hanya biaya ga usah saja bangun tol, mending benahi saja jalan-jalan yang ada?” tegasnya.
Sementara itu Ezi Fitriana Sekretaris Format yang memimpin rapat menyatakan keberatan masyarakat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, setelah pihak penyelenggara melakukan Konsultasi Publik pada tahun 2018 dan 2019 yang lalu, UU memberikan hak keberatan terhadap trase yang disampaikan, seharusnya Gubernur membentuk tim untuk mengkaji alasan keberatan masyarakat dan menverifikasi laporan dari masyarakat, namun sayangnya ini belum pernah dilakukan, memang ada kunjungan dari DPRD Sumbar, Staf Ahli Gubernur dan tim namun kunjungan itu hanya berlangsung 15 menit, sehingga tidak mendapatkan data yang detail. kita juga tidak tahu laporan apa yang disampaikan ke Gubernur.
“Kami menghimbau kepada Pemerintah Provinsi sebagai penanggung jawab pembebasan lahan tol agar membangun komunikasi dengan masyarakat jangan hanya mendengar laporan saja. begitu pula dengan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, jangan hanya membangun opini menyudutkan masyarakatnya sendiri, datang dan turunlah ke masyarakat, dialog jangan main belakang. Komunikasilah secara terbuka karena Format sejak awal sudah terbuka berdialog dengan siapa pun,” Tuturnya
“Kita ingin proses pembangunan tol di sumbar berjalan lancar dan cepat, jadi jangan memperlambat proses ini dengan memaksakan di trase 1, sebenarnya dimanapun trasenya apakah di trase 2 atau 3 yang penting jalan tol padang – pekanbaru jadi, ” Tutupnya
RH/(Soe-crie)