Dugaan Pungli di SDN Kertamukti 01 Cibitung Terancam Dilaporkan

Reportika.co.id || Bekasi – Menindak lanjuti laporan dari beberapa wali murid kepada awak media, Kamis, 22/12/2022, yang di tengarai adanya dugaan Pungli di SDN Kertamukti 01 Cibitung, terkait diwajibkannya untuk penebusan Rapor siswa sebesar Rp.70.000/siswa kelas 1, dan Rp.50.000/siswa untuk kelas 2 sampai kelas 6, kini makin ramai di bicarakan masyarakat dan lebih ramainya lagi setelah mencuatnya pemberitaan di beberapa media online.

 

Atas terbitnya pemberitaan tentang SDN Karangmukti 01 tersebut, Kepala Sekolah Sekolah tersebut, Taryunah sempat bertemu dengan beberapa wartawan, dan meminta untuk klarifikasi atas beberapa berita yang terbit di media online.

 

Taryunah mengaku, jika adanya dugaan pungli terkait rapot siswa itu, dirinya tidak mengetahuinya, dan dirinya mengaku jika tau informasi tersebut dari media online.

 

“Saya mengetahui setelah adanya pemberitaan dari beberapa media online, bahwa adanya pungutan biaya untuk penebusan rapot dan sebelumnya saya sudah rapatkan juga dengan para guru bahwa tidak boleh di pungut biaya apapun,”ujarnya kepsek Taryunah yang di dampingi oleh Sa’am bendahara sekolah.

 

Saat klarifikasi tersebut, Taryunah sempat membenarkan, jika dugaan pungli yang terjadi di sekolah yang dipimpinnya tersebut, dilakukan oleh salah satu Oknum guru di Sekolah yang dipimpinnya tersebut.

 

Menurut Yusuf Supriyatna, dari LSM SIRA, hal tersebut sudah melanggar Undang-undang Pendidikan yang sudah tertuang di PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, adanya larangan melakukan pungutan.

 

“Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggung jawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah),”ujarnya.

 

“Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan oleh pemerintah, Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”jelasnya.

 

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. Dan atau bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan undang – undang No 20 tahun 2001, sedangkan pelaku pungli yang berstatus PNS, dapat di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

 

 

“Kami dari DPP.LSM SIRA, akan secepatnya menindak lanjuti dan mengirim surat terkait persoalan pungli dan segera mungkin melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, adanya laporan atau aduan dari masyarakat dan wali murid perihal adanya dugaan pungli yang terjadi di SDN Kertamukti 01 Cibitung, yang di lakukan oleh para oknum guru sekolah tersebut,”tandasnya.

 

(Bemo/Ramzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *