Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Seorang penjual burung di Kabupaten Kediri ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pasalnya, pria berinisial AR alias Bledek (33) warga Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Penangkapan terduga pengedar sabu-sabu ini diawali petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk mengantisipasi adanya tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari warga terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kandangan.
Tidak mau aksi tersebut terjadi, petugas langsung merespon cepat laporan dengan cara melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Laporannya itu ternyata benar dan petugas mengetahui keberadaannya di Dusun Kacangan Desa Kandangan,” jelasnya, Selasa (27/12/2022).
AKP Ridwan menyampaikan terduga pelaku diamankan dirumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.
“AR ini kesehariannya bekerja sebagai penjual burung. Jadi, dia menjalankan aksinya untuk karena faktor ekonomi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut AKP Ridwan juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku untuk mencari barang buktinya.
Al hasil, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam pipet kaca dengan berat keseluruhan 1,44 gram, sebuah bong/alat hisap, sebuah sedotan, dan sebuah ponsel warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi.
Selain itu, barang haram milik pelaku tersebut hendak diedarkan kepada para pembelinya atau pemesannya. Meski demikian, hal tersebut dapat digagalkan oleh tim opsnal. Selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mako Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kalau kasusnya masih terus kita dalami untuk mengungkap jaringannya atau bandarnya,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Kediri.
Hms/Hendrik