Reportika.co.id || Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap ST (59) pria paruh baya warga Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.
ST (59) ditangkap petugas Jajaran Polsek Kedaton lantaran diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya.
Korban KN (6), anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar yang ada di Kota Bandar Lampung.
“Pelaku ST (59) ini mengajak korban masuk kedalam warung milik pelaku dengan diiming-imingi jajanan, setelah itu pelaku membuka celana korban selanjutnya meraba kemaluan hingga memasukkan jarinya ke kemaluan korban” ucap Kapolsek Kedaton Atang Samsuri.
Pelaku ST (59) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedaton di kediaman anaknya yang terletak di Jalan Keramat Kedaton Bandar Lampung sabtu (24/12/2022) sore. .
“Pelaku ST (59) sempat melarikan diri ke daerah Gisting Tanggamus, akhirnya kami dapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah anaknya, akhirnya berhasil kami tangkap” imbuh Kompol Atang Samsuri.
Kapolsek kedaton Kompol Atang Samsuri menerangkan Minggu (25/12/2022) bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini karena disinyalir masih ada korban lainnya.
Dalam perkara ini, Petugas menyita 1 (satu) helai baju lengan pendek warna biru, 1 (satu) helai celana panjang warna biru dan 1 (satu) helai celana dalam warna hijau.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sangun