Tiga Laporannya Tak Ditanggapi, Kuasa Hukum Tutiek Ratnawati Kecewa dengan Kinerja Polrestro Bekasi

Reportika.co.id || Sempat di tahanĀ oleh mantan suami Bos PT Bina Baru Mandiri, Tutiek Ratnawati diputus bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

 

“Ini akhir perjuangan yang panjang, Bermula cekcok dengan suami (Muhammad Yunus_red) di tahun 2016 saat itu statusnya masih suami istri, pada tahun 2018 saya gugat cerai suami saya itu di Pengadilan Agama Bekasi, dan saat itu dia juga hadir dalam proses persidangan gugatan cerai tersebut sampai keluar putusan, Lalu dia menggugat saya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Saya pun sempat masuk (penjara.red) dari hasil pelaporan mantan suami tersebut,” Tutur Tutiek Ratnawati

 

Tutiek mengungkapkan pada awak media di kantor IWO (Ikatan Wartawan Online) Kota Bekasi yang di dampingi oleh Pengacara Bambang Sunaryo,SH dan rekan menyatakan, salinan putusan bebas dari segala dakwaan JPU terutama di pasal 266 ayat (1) KUHP memang belum diberikan pihak PN Bale Bandung.

 

Setelah putusan dari PN Bale Bandung Pada tahun 2021, dirinya dilaporkan mantan suami ke Polda Jabar dengan tuduhan memalsukan data otentik pernikahan dengan bukti surat pencabutan surat pernikahan dari KUA Soreang Bandung.

 

Bambang Sunaryo, SH mengatakan ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses hukum dirasakan pihak kliennya dari Polrestra Cikarang (Polres Metro Bekasi Kabupaten_Red) dan Polda Jawa Barat. Pasalnya Polres Cikarang tidak memproses laporan klien kami terhadap Muhammad Yunus (mantan suami).

 

“Sudah tiga kali kami laporkan Yunus itu di Polres Cikarang (Polres Metro Bekasi Kabupaten_red) sampai kami laporkan kinerja penyidik di Polres Cikarang ke Propam Mabes Polri. Namun tidak ada tindak lanjut. Nah berbanding terbalik dengan laporan pihak Yunus di Polda Jabar yang langsung direspon begitu cepat dan tidak mempedulikan bantahan kami,” Tuturnya

 

“Alhamdulillah PN Bale Bandung masih objektif dengan keputusannya itu. Kami ucapkan terimakasih juga pada Badan Pengawas Mahkamah Agung yang sudah turut memantau persidangan kasus klien kami ini,” Kata Bambang Sunaryo seraya mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang memperlakukan mereka dengan tidak adil.

 

Saya kecewa dengan kinerja Polda Jabar yang diduga telah mengkriminalisasikan klien saya dan juga kinerja Polres Cikarang (Polres Metro Bekasi Kabupaten_Red) yang tidak memproses laporan saya,” Tutupnya

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *