Pembagian Rapot di SDN Kertamukti 01 Cibitung Diduga Jadi Obyek Bisnis

Reportika.co.id || Bekasi – Pembagian rapor siswa SDN Kertamukti 01 Cibitung mencoreng nama baik sekolah dan guru, pasalnya dari informasi beberapa wali murid kepada awak media untuk pembagian rapor di SDN Kertamukti 01 Cibitung di wajibkan menebus rapor sebesar Rp.70.000/murid untuk kelas 1, dan untuk kelas 2 sampai kelas 6 sebesar Rp.50.000/murid, Dengan rincian untuk kelas 1 Rp 20.000 untuk sampul rapor, Rp.50.000 untuk penebusan rapor.

 

“Ini sudah tidak relevan bang..!! jangan di lihat dari satu muridnya saja bang, tapi kalau di jumlah murid kurang lebih 350, berapa total uang yang di dapat sekolahan tersebut dari jumlah siswa 350×50.000=17.500.000 di tambah 58×20.000= 1.160.000 per siswa untuk sampul bagi siswa kelas 1 dari jumlah keseluruhannya, totalnya 18.660.000 rupiah, padahal itu sudah ada anggarannya dari BOS dan mereka (guru) sudah menerima gaji dari pemerintah,dan sudah jelas ini di jadikan ajang bisnis buat mereka di SDN Kertamukti 01 Kecamatan Cibitung,” Papar Arif, salah satu Wali Murid di Sekolah tersebut

 

Menanggapi informasi dari wali murid tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak sekolah, Namun, dari pengakuan Tata Usaha sekolah tersebut, Lingga jika Taryunah sebagai Kepala sekolah tidak berada di tempat.

 

“Saya (Lingga) tidak tahu menahu perihal tersebut, urusan itu hanya Kepala Sekolah dan bendahara bang, nanti saja balik lagi hari senin ya bang,” ucapnya.

 

Kami mencoba menanyakan kontak Kepsek yang bisa dihubungi Kepada TU tersebut yang juga merupakan anak dari Kepala Sekolah, namun yang bersangkutan tidak memberikan.

 

Menanggapi permasalahan tersebut Yusuf Supriyatna sebagai Koordinator investigasi jabar DPP LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) menyebut, jika masalah penebusan Rapot yang ada di sekolah SDN Kertamukti 01 Cibitung sudah menabrak aturan ini dirinya akan melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Ketua Dewan dan Pj.Bupati bila perlu ke pihak Hukum karena menurut dugaan ada unsur pungli.

 

“Itu sudah mencoreng dunia pendidikan, kami dari LSM SIRA akan melaporkan kejadian ini ke Disdik Kabupaten Bekasi, Pj. Bupati, jika perlu ke Penegak Hukum,” Kata yusuf

 

Bemo/Ramzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *