Reportika.co.id || Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di seputaran wilayah kota Bandar Lampung selama bulan Desember.
Total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang diantara yaitu AV (17), AA (21), IIB (28), AK (27), RA (19), JI (28) dan HR (58).
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M. dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa selama periode bulan Desember ini Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil menangkap 7 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.
“Ada total tersangka 7 orang yang sudah kami tangkap dan kami tahan, dan saat sedang kami lakukan penyidikan terhadap ketujuh tersangka ini,” Ucap Kombes Pol Ino Harianto dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).
Kombes Pol Ino juga menambahkan bahwa pelaku AA (21) berperan sebagai penadah hasil pencurian dan AK (27) berperan sebagai Joki sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan dari ke Tujuh tersangka, total ada 91 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dari tujuh orang, kami ccc dari pelaku IIB (28) dan 3 unit sepeda motor dari pelaku RA (19).
“Disamping 10 unit sepeda motor tersebut kami juga berhasil mengamankan menyita senjata api rakitan jenis revolver, kemudian 2 buah kunci leter T dan 6 buah anak kunci leter T ditambah tas pinggang kemudian plat nomor polisi digunakan mereka untuk melakukan aksinya” tambah Kapolresta Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku yaitu tuntutan ekonomi.
Selain itu terhadap ke tujuh pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya satu pelaku positif sebagai pengguna narkoba.
“Hasil dari kejahatan dia jual, mereka transaksi cod yang ada facebook jadi langsung ketemu dengan pembelinya,” ucap Kapolresta Bandar Lampung.
“Akibat perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara dan AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara,” Tutup Kapolresta.
Hms/Sangun