Accurate.id jebol data? Pidana korporasi? Hacking software atau hanya sosial engineering biasa saja?

Reportika.co.id || Jakarta – Didalam channel YouTube nya dimana di lansirkan bang David Darmawan bahwa ada perangkat lunak yang ngejebolin data rahasia perusahaan tanpa pake akal-akalan dikasih begitu saja ke satu perusahaan yang memang sedang bersengketa.

 

Sesuai dengan UU PT (Perseroan Terbatas) NO 40 tahun 2007 kita harus paham kalau ada perusahaan yg dimana pemiliknya lagi bersengketa kita harus mendapatkan keputusan pengadilan yg inkracht yang memiliki ketetapan hukum yang sah dan mengikat.

 

Hal yang terlebih lagi salah satu perusahaan yang dikasih datanya begitu saja ke pihak yang tidak berwenang untuk mengambil datanya itu adalah perusahaan yang memiliki IUP (ijin usaha pertambangan) yang dimana kita harus pahami juga dimana caranya pihak acurrate.id itu tidak memahami data di ditjen AHU lewat SISMINBAKUMnya yg masih bersifat “revisi” yg sahamnya berpindah tangan padahal kita tahu dalam hal ini pertambangan memiliki LEX SPESIALIS.

 

Bang David berkata : kita aja yang selaku anak Betawi/pribumi diginiin sama oknum dan salah satu oknum korporasi yg teridentifikasi adalah salah satu direktur perusahaan .Tbk ; Zaenal Abidin Syah Siregar yang belum lama ada juga berkasus dengan salah satu perusahaannya pak Samin TAN dengan modus yg hampir sama. sekarang mereka mau mencaplok perusahaan tanpa membayar saham perusahaan tersebut secara penuh.

 

Ramifikasi dari pelanggaran penjebolan sata ini di awali juga salah satunya dari oknum2/preman yang main terobos tambang pemilik yg sah dan diduga di bekingi. Secara extra judicial menerobos tambang yg sedang beriperasi layaknya eksekusi. Eksekusi itu harus ada juru sita,surat dari pengadilan,surat eksekutor bukan dgn menggunakan oknum-oknum pembeking.

 

Dalam hal ini dan yg susah terjadi di atas, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pimpinan Helmut Hermawan sudah dan akan mengambil langkah tegas terhadap PT Cipta Piranti Sejahtera (CPS) selaku penyedia aplikasi Accurate accounting software karena telah memberikan akses database CLM ke pihak lain yang saat ini masih terlibat dalam sengketa kepemilikan saham.

 

Menurut Helmut, pihak CPS telah memberikan data keuangan, data perbankan dan data rahasia perusahaan CLM kepada pihak lain yang masih bersengketa. Tindakan ini diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Karena itu kami akan mengambil langkah tegas,” kata Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, di Jakarta.

 

Soal keamanan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

 

UU PDP itu juga mengatur sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

 

Pelaku penyebaran data pribadi juga dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

 

Pemberian akses database CLM kepada salah satu pihak yang masih bersengketa, dilakukan CPS melalui surat pemberian tertanggal 9 Desember 2022 yang ditujukan kepada Helmut Hermawan.

 

Dalam suratnya itu, pihak CPS memberitahukan bahwa pihaknya akan membuka kembali akses database CLM, yang sebelumnya dibekukan, dan akan diberikan kepada pihak yang dinilai CPS sah secara hukum mewakili PT Citra Lampia Mandiri.

 

Helmut menjelaskan, hingga saat ini sengketa kepemilikan saham CLM masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan yang inkracht yang dikeluarkan pihak pengadilan.

 

Selain itu, dia juga telah melaporkan sengketa kepemilikan saham di tubuh CLM kepada kantor Menko Polhukam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Dijelaskan, dalam UU Minerba, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dilarang mengalihkan kepemilikan sahamnya sebelum ada izin dari Menteri ESDM,

 

Hal itu tercantum pada ayat 1 Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

 

Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah CLM berdasarkan akte terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.

David Darmawan
Founder & CEO PT. SOCENTIX
Ketua umum Forum Pengusaha Betawi Bersatu
Chief Research Officer BetawiLabs, Cyber security center.

 

Pada Senin 12 Desember 2022 pihak CLM pimpinan Helmut Hermawan telah berusaha memberikan klarifikasi kepada pihak CPS soal kondisi sengketa kepemilikan saham yang terjadi di tubuh CLM. Namun, pihak CPS tetap kukuh pada keputusannya.

 

Kemitraan antara CLM dengan CPS sudah berlangsung sejak tahun 2010, dimana CPS menyediakan layanan sistem pembukuan kepada CLM secara paket.

 

Seiring dengan perkembangan bisnis CLM yang memiliki sejumlah site di sektor pertambangan, pada tahun 2021 sistem pembukuan yang digunakan CLM dari CPS adalah sistem pembukuan online, dimana data dari site bisa langsung diterima oleh pusat (realtime).

 

Namun pada awal November 2022 terjadi kisruh kepemilikan saham di CLM. Agar data tentang keuangan perusahaan tetap dalam kondisi aman, akses database perusahaan itu dibekukan hingga terdapat pihak yang benar-benar sah sebagai pengelola CLM.

 

“Namun pada tanggal 9 Desember 2022, CPS memberitahukan soal pembukaan dan pemberian akses database itu kepada pihak lain yang masih bersengketa soal kepemilikan saham di CLM,” kata Helmut Hermawan

 

Berikut link Channel YouTubenya https://youtu.be/gsdrXVRErQs.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *