Reportika.co.id || Karawang – Ribuan ton Dross abu almunium dan Dust Collector tersimpan di sebuah gudang yang milik PT. Sabar Ganda yang berlokasi di jalan proklamasi, Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.
Ribuan ton Bahan Beracun Berbahaya (B3):tersebut tersimpan selama bertahun-tahun dan luput dari pantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK) Kabupaten Karawang.
Terbongkar gudang tempat penyimpanan ribuan Ton B3 tersebut berawal dari kecurigaan Komnas PPLH (Komisi Nasional Pengendalian dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup) Wilayah Jawa Barat, yang banyak keluar masuk kendaraan besar, dan tampak terlihat tumpukan karung besar, didalam gudang tersebut.
“Awalnya aktivitas gudang PT. Sabar ganda tersebut dicurigai karena, didalamnya terdapat banyak tumpukan karung besar, setelah kami lakukan investigasi kami menduga jika karung-karung yang tersimpan didalam gudang tersebut merupakan limbah B3,” Ujar Hana Yulianti, Koordinator Komnas PPLH Wilayah Jawa Barat
“Untuk memastikan dugaan kami, maka kami berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Karawang untuk masuk kedalam gudang tersebut, dan benar saja di sana terdapat ribuan ton limbah berbahaya berjenis Dross abu almunium dan Dust Collector yang kabarnya sudah disimpan selama delapan tahun,” Tutur Hana Kepada Reportika.
“Bahan-bahan tersebut jelas sangat berbahaya, apalagi Dust collector, itu kalau sampai terkena air, bisa langsung bereaksi,” Tuturnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, kami minta DLHK bertindak tegas, dan transparan, terkait laporan kami, tentang adanya timbunan LB3 di Gudang PT. Sabar Ganda tersebut, tetapkan sangsi sesuai aturan, agar pemilik LB3 dan Pemilik gudang bisa tanggung jawab atas perbuatan meraka,” Tegasnya.
“Sanksi sesuai aturan, karena Tempat Penyimpanan LB3 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ada batas maksimal penyimpanan yaitu 1 (Satu) tahun dengan kapasitas lebih dari 100 kg, jadi kami berharap DLHK dapat segera mengungkap, siapa pemilik LB3 tersebut, dan berikan sangsi tegas, karena saya yakin jika seperti itu, bukan lagi sanksi administratif, melainkan sangsi pidana dan Denda sekitar 3 (Tiga) milyar rupiah,” Tutupnya.
Melie Rahmawati Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan, jika temuan tersebut sudah sudah dalam proses penyelidikan.
“Sedang proses penyelidikan, tadi sudah Verifikasi Lapangan (Verlap) kesana,” Tulisnya pada Pesan Whatsapp.
Red