Robi Barus Gelar Sosper No.4 Tahun 2022 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

Reportika.co.id || Medan, Sumut – Robi Barus,SE,M.A.P Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI-P Dapil Pemilihan Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Baru periode 2019-2024 melaksanakan kegiatan, Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang sistem kesehatan Kota Medan bertempat di Posko Irmadi Robi Center ( IRC ) dikediaman tempat tinggalnya, di Komplek Perumahan Devar Vale hari Sabtu, (17/12/2022).

 

Didampingi Camat Medan Barat,Lilik,juga Kepala Puskesmas Medan Kota, Drg.Fauzi Hamonangan yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, serta Kordinator PKH dari Dinas Sosial dan Lurah Kesawan.

 

“Dilaksanakannya Sosialisasi Perda tentang sistem kesehatan Kota Medan berawal dari masukan informasi tentang keluhan Masyarakat yang tidak dapat berobat ke Puskesmas maupun ke Rumah sakit disebabkan menunggaknya iuran pembayaran BPJS Kesehatan juga tidak mampu untuk berobat,” Ujar Robi Barus.

.

“Maka oleh karena itu, Kami dari seluruh lintas Fraksi di DPRD Medan melakukan kordinasi berkolaborasi dengan Walikota Medan, Muhammad Afif Bobi Nasution juga jajaran Dinas Pemko Medan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial juga BPJS Kota Medan, mengadakan rapat pembahasan mengatasi permasalahan yang dihadapi Masyarakat mencari solusi kemudahan buat Masyarakat berobat,'” Sebut Robi Barus dihadapan ratusan Masyarakat yang hadir.

 

“Dari hasil rapat dihasilkan kesepakatan terbentuknya program UHASE berobat gratis khususnya warga Masyarakat yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Medan,” Ungkap Robi Barus.

 

“Dengan membawa KTP juga Kartu Keluarga jika sakit Masyarakat dapat berobat keseluruh Puskesmas yang ada di Kota Medan,Kecuali Opname atau berobat jalan kerumah sakit harus dirujuk di Puskesmas tempat tinggal sesuai KTP,” Sebut Robi Barus.

 

“Program kartu UHASE berobat gratis dapat dimiliki setelah melakukan pendaftaran dengan batas waktu 3 x24 jam, Dan untuk Masyarakat yang menunggak iuran Bpjs kesehatannya diwajibkan membuat surat pernyataan di Tanda tangani diatas materai Rp.10.000,” Katanya

 

‘Pesan Robi Barus juga Drg.Fauzi Hamonangan serta Lilik Camat Medan Barat menghimbau untuk menghidupkan KTP dan Kartu Keluarga yang tanggalnya sudah mati.

 

Red/Nelson/JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *