Reportika.co.id || Kediri, Jatim – A alias T (26) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri, Selasa (13/12/2022).
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, tertangkapnya terduga pelaku pengedar pil dobel L ini bermula ada informasi dari masyarakat.
“Terduga pelaku diamankan dirumahnya” jelasnya, Kamis (14/12/2022).
Selain mengamankan terduga pelaku, lebih lanjut disampaikan Kasat Resnarkoba, pihaknya juga mengamankan ribuan butir pil dobel L. Tak hanya itu 1 unit ponsel milik terduga pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana.
“Barang bukti pil dobel L sebanyak 1604 butir dan satu ponsel yang kami amankan dari terduga pelaku,”ucap Kasat Narkoba.
Diungkapkan AKP Ridwan, saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Diduga masih ada jaringan yang satu rangkaian dengan terduga pelaku.
“Terduga pelaku saat masih dimintai keterangan,”ungkapnya.
Hms/Hndrik