Reportika.co.id || Bekasi – Proyek peningkatan jalan lingkungan atau Jaling yang berlokasi JL. BRB Kampung Baru, Desa Tanjung baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang di kerjakan oleh CV. APRILIA, dalam pengerjaannya semaunya, dan bahkan tanpa adanya Pengawasan dari Pengawas Dinas terkait.
Kepala Koordinator jabar DPP LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil), Yusuf Supriyatna yang datang ke lokasi kegiatan peningkatan Jaling tersebut mengatakan, jika pengerjaan proyek Jaling tersebut sangat minim pengawasan.
“Kegiatan jaling tanpa pengawas atau konsultan terus berjalan, menurut saya itu kegiatan sudah tidak di benarkan seolah-olah kontraktor ingin melakukan kecurangan,”paparnya.
“Kegiatan peningkatan jaling yang pekerja nya tidak di lengkapi APD, sudah jelas melanggar aturan Dinas padahal itu sudah ada anggarannya untuk APD (alat pelindung diri) seperti helm, rompi, dan sepatu boot dan ketinggian jaling diduga tidak maksimal hanya 8/9 cm, jauh kata dari mendekati normatif, saat pengawas dan konsultan saya hubungi lewat telpon Whatshapp, tidak ada yang mau angkat dan saya chating juga tidak ada yang membalas, saya meminta kepada Dinas Perkimtan baik Kabid, Kadin maupun PJ Bupati Bekasi, untuk menegur konsultan dan pengawas agar monitoring setiap kegiatan harus berperan aktif,”tegasnya.
“Ketika ada laporan dari rekan-rekan kontrol sosial baik LSM ataupun berita dari media, apalagi masyarakat harus cepat tanggap dong!!! bahwa kegiatan jaling BRB Kampung Baru, Desa Tanjungbaru tersebut, jangan main kerjakan saja, tanpa adanya pengawas maupun konsultan, dan saya minta agar CV. tersebut di blacklist, supaya tidak terulang di kemudian hari bagi kontraktor nakal yang hanya ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan kualitas pekerjaan,”tandasnya.
(Bemo/Ramzi)