Reportika.co.id || Bekasi – Ketua Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya Misra,SM desak Polrestro Bekasi tangkap pelaku intimidasi wartawan yang dilakukan sekolompok penagih hutang atau Debt Collector yang dinilainya sudah mencederai profesi wartawan.
“Siapapun itu yang menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya sudah melanggar UU/40 tahun 1999 tentang pers, apa lagi dengan kekerasan. Karenanya kami mendesak Polres Metro Bekasi untuk menindak tegas Debt Collector dan secepatnya menangkap pelakunya,”tegas Ketua MOI Bekas Raya Misra SM kepada wartawan, Rabu (07/12/22).
Menurut Ia, Debt Collector yang meresahkan masyarakat sudah sepantasnya ditindak tegas pihak Kepolisian.
“Karena hal ini ada unsur potensi pidananya, kita percayakan Polrestro Bekasi untuk melakukan tindakan tegas, terarah dan cepat,”imbuhnya.
Sebelumnya, sekelompok penagih utang (debt collector) dari sebuah finance melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
insiden itu terjadi saat meliput sebuah kejadian percobaan pengambilan paksa satu unit kendaraan roda empat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Mereka mendorong dan merampas kamera saya, hp saya sampai jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa sajam (senjata tajam) dan teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh,” kata Heru Irawan seorang jurnalis yang menjadi salah satu korban, Selasa (06/12/22).
Diceritakannya, tindakan intimidasi itu berujung ancaman pembunuhan meskipun insiden itu terjadi di area perempatan lampu lalu lintas arah Mapolres Bekasi.
Kata Ia, sejumlah awak media mendapatkan perlakuan kasar dari kelompok penagih utang yang diperkirakan berjumlah belasan orang dengan mengendarai total empat unit kendaraan roda empat.
Heru bersama enam rekan media lain kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.
Ditambahkan, Eka Jaya Saputra yang juga menjadi korban kedua mengatakan, kelompok penagih utang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan sebuah peristiwa yang bermula saat dirinya bersama rekan jurnalis lain sedang meliput sebuah kejadian.
“Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun dihalang-halangi,” katanya.
Eka mengaku kelompok penagih utang itu berusaha merampas peralatan liputan bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.
“Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan sedangkan pelaku langsung membubarkan diri,” katanya.
“Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas kejadian tersebut. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan,” imbuh dia.
Sementara Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
“Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,” kata dia.
MOI/BKS