KOMPI Desak Pj. Bupati Bekasi Lakukan Pertimbangan Obyektif Tentang Pengisian Jabatan

Reportika.co.id || Bekasi – Pelaksanaan Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan 3 (tiga) nama peserta terbaik untuk mengisi 16 (enam belas) formasi jabatan yang dilakukan seleksi terbuka, sesuai surat keputusan Panitia Seleksi Nomor KP. 04.04/Kep.08-Pansel_I.JPTP/2022 dan surat keputusan Panitia Seleksi Nomor KP. 04.04/Kep.08-Pansel_II.JPTP/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bekasi yang diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor KP. 04.04/Kep.07-Pansel_I.JPTP/2022 dan Nomor KP. 04.04/Kep.07-Pansel_I.JPTP/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bekasi Tahun 2022, tertanggal 18 November 2022.

 

Disampaikan melalui rilis tertulisnya kepada awak media, selasa, 29 November 2022 Dewan Pimpinan Pusat LSM KOMPI, mendesak Penjabat Bupati Bekasi untuk lakukan pertimbangan objektif terhadap pengangkatan pengisian Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bekasi Tahun 2022, Hasil Seleksi.

 

Dalam rilisnya, Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy, mendesak Penjabat Bupati Bekasi untuk lakukan pertimbangan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan terhadap pengangkatan pengisian jabatan dimaksud bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil investigasi dan validasi yang dilakukan Tim DPP LSM KOMPI, menemukan banyaknya pejabat yang masuk 3 besar peserta terbaik, terindikasi bermasalah terkait Rekam Jejak dan Perilaku nya baik pada saat menduduki jabatan saat ini maupun pada saat menduduki jabatan sebelumnya.

 

Artinya dari hal tersebut, KOMPI menemukan terdapat pejabat yang masuk 3 besar peserta terbaik, bermasalah integritas moralnya. Sehingga, bukan tidak mungkin dalam memilih 1 (satu) orang peserta terbaik, untuk menduduki 16 (enam belas) formasi jabatan yang dilakukan seleksi terbuka, KOMPI menduga keras adanya dugaan deal – deal tertentu yang terindikasi sebagai tindakan gratifikasi agar dapat dipilih untuk menduduki jabatan dimaksud.

 

“Bahwa perwujudan Good Governance and Clean Government dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah dengan struktur komposisi personalia pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah, secara personal dapat memegang teguh 3 (tiga) prinsip kinerja ASN yaitu nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, Serta memiliki komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik,” Papar Ergat

 

 

“Bahwa sesuai sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah, diatur terkait dengan tata cara seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang di dalamnya mengatur terkait dengan mekanisme Penetapan Jabatan Yang Lowong, Penyusunan Perencanaan Pelaksanaan Seleksi, Pembentukan Panitia Seleksi, Persyaratan, dan Pelaksanaan Seleksi. Oleh karena alasan – alasan tersebut, dan karena minim nya akses publik untuk memberikan tanggapan dan mengetahui variabel – variabel apa saja yang digunakan oleh Panitia Seleksi, untuk memberikan nilai akhir dalam pelaksanaan seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, seleksi uji kompetensi/assessment center, dan seleksi uji penulisan makalah calon pejabat pimpinan tinggi pratama di pemerintahan daerah kabupaten bekasi tahun 2022. Ergat Bustomy, Ketua Umum DPP LSM KOMPI, mendesak Penjabat Bupati Bekasi untuk lakukan pertimbangan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan terhadap pengangkatan pengisian jabatan dimaksud, dan berharap Gubernur Jawa Barat sesuai sifat surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang ditunjukan kepadanya. untuk segera menindaklanjuti surat terkait Dugaan Pelanggaran Berat Etika ASN Dani Ramdan dimaksud,” Tutupnya dengan Tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *