Reportika.co.id || Bekasi – Pekerjaan Penataan halaman berupa pemasangan paving block yang berlokasi di SDN Kertajaya 04, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang hampir rampung pengerjaannya, ternyata mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM SIRA)
Proyek dengan judul Penataan Halaman SDN Kertajaya 04, dengan pagu anggaran senilai Rp.138.200.738, yang dianggarkan melalui Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Nomor : PG.02.02/230/SPK/UPTBANGUNAN.III/2022. Dengan lama pekerjaan 45 hari kalender, dan pelaksana kegiatan yakni CV. Sayaga Mandraguna.
“Untuk pemasangan paving block di SDN Kertajaya 04 ini, saya kira banyak ditemukan kejanggalan, dan saya menganggap hal ini sebagai bentuk dari lemahnya dan kurangnya pengawasan dari pihak Dinas terkait, dalam hal ini, para pengawas Dinas dan Konsultan,” Papar Yusuf Supriyatna, Anggota LSM SIRA Kepada Reportika.
“Pemasangan paving block pada kegiatan tersebut yang tidak menggunakan LPB, dan hanya menggunakan abu scrining yang ketebalanya pun cuma hanya 3 sampai 4 cm, itupun tidak di stamper, dan para pekerjanya juga terlihat tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri), padahal ini sudah di atur dalam Undang-Undang Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang P2K3, diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3),” Terangnya.
“Patut di pertanyakan akan kekuatan kualitas dan mutu pekerjaan tersebut, karena dengan adanya LPB terlebih dahulu, pastinya akan memperkuat rekatan, abu scrining atau yang di sebut LPA (Lapisan Pondasi Atas), dengan paving blok dan untuk batas sisi paving blok tidak memakai besi selup, hanya pakai pasangan batu dan adukan semen, Kami selaku pegiat sosial dari LSM SIRA,” Social Of Change”,akan segera menyikapi dan mengawal kegiatan ini ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk mempertanyakan kepada PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen),” tambahnya.
Hal senada, Lupus sebagai Sekjen Gibas Sektor Pebayuran angkat bicara terkait pekerjaan paving blok yang menurutnya di kerjakan tidak sesuai RAB, dan menurut dugaannya pengawas, konsultan tidak becus menjalankan sesuai poksi kerjanya.
“Menurut dugaan saya proyek ini mah proyek amburadul, karena dalam pengerjaannya tidak sesuai RAB, baik pengawas dan konsultan tidak becus menjalankan kinerjanya, soalnya sudah beberapa kali saya ke lokasi selalu tidak ada, yang seharusnya memberikan arahan bagi pelaksana maupun pekerjanya, agar pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi nya, dan menurut dugaan saya pengawas dan konsultan ada kongkalingkong dengan kontraktor,” tegas lupus.
“Saya berharap mereka jangan bersifat Apatis lah, jangan cuma cari untung gede doang tapi kerjaannya gak bermutu dan asal jadi, harapan saya untuk Dinas terkait agar mengevaluasi ulang pekerjaan paving block di SDN Kertajaya 04,”harapnya.
Sayangnya hingga sampai berita yang kedua ini terbitkan, baik pengawas maupun konsultan tidak ada tindakan sama sekali untuk memberikan pengarahan kepada pelaksana ataupun pekerjanya dan juga bisa memberikan arahannya terkait pekerjaan tersebut.
Alangkah mirisnya untuk pekerjaan paving blok SDN Kertajaya 04 yang di duga sudah melenceng dari spesifikasi atau RAB, Seharusnya Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang segera turun ke lokasi dan segera mengevaluasi ulang kegiatan penataan halaman tersebut bila perlu tindak tegas bagi kontraktor nakal.
(Ramzi)