Bermodal Rekaman CCTV, Komplotan Ranmor di Kabupaten Bekasi Berhasil Diringkus Polisi

Reportika.co.id || Bekasi – Tim Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang berjumlah 5 orang terdiri dari 2 pelaku curanmor dan 3 tersangka penadah hasil curian.

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gideon Arif Setiawan mengatakan keberhasilan Jajaran Tim Ranmor Polres Metro Bekas berhasil menangkap para pelaku pencurian Kendaraan bermotor berbekal informasi media sosial yang sempat viral di dunia maya.

 

“Mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian kendaraan roda dua dan viral di media sosial dan Youtube yang tertangkap pada kamera CCTV di kontrakan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2022 korban atas nama Gafite Gea yang kemudian melaporkan kejadian kehilangan pada tanggal 25 oktober 2022, Jajaran Ranmor Polres Metro Bekasi mempelajari wajah pelaku yang terekam di CCTV warga. Kemudian Tim Opsnal bergerak ke daerah Karawang dimana yang di duga tempat pelaku nongkrong selanjutnya yang terduga pelaku atas nama Ilyas Maulana dan Sayuti berhasil diamankan” kata Kapolres di Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.(22/11/2022)

 

Lebih lanjut Kombes Gideon, mengatakan dari hasil pengambangan di dapati 3 (tiga) tersangka lainya yang merupakan penadah dari hasil pencurian.

 

“Dari penangkapan 2 tersangka pelaku pencurian yang kemudian dilakukan pengembangan, terungkap para pelaku melakukan pencurian sebanyak 36 tempat kejadian perkara di wilayah kabupaten Bekasi, wilayah tambun dan Cikarang raya sekitarnya yang kemudian hasil pencurian sepeda motor tersebut dijual ke Karawang dengan harga Rp 3.500.000/ unit kepada 3 tersangka penadah yaitu Baihaki, Rojali dan Arif yang kini berhasil di amankan oleh Tim Ranmor Polres Metro Bekasi,” Tuturnya

 

Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

 

– 2 ( dua) Unit sepeda motor merk Honda Beat

 

– 1 (satu) buah anak kunci Leter T berikut 4 (empat) buah anak kunci Leter T,

 

– 2 (dua) potong Baju Jas hujan warna merah hati,

 

– 1 (satu) potong Switer warna Putih,

 

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kepada saudara Ilyas dan Sayuti, Pasal 363 KUH-Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

“Tersangka Baihaki, Rojul, Arif dika dikenakan Pada Pasal 480 KUHP, sebagai Penadah barang curian, dan diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” Pungkasnya.

 

NHS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *