Laporan Ditolak Polsek Bantar Gebang, Ibu Muda Datangi Propam Polres Metro Bekasi Kota

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Lantaran dianggap belum lengkap oleh Polsek Bantar Gebang, Emsi Zihan (28), janda anak dua tersebut, kecewa atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.

 

Dugaan kasus pencemaran nama baik yang di alami Emsih yang juga mantan istri sirih, sebelumnya juga pernah di laporkan oleh istri pertama dengan tuduhan pencurian barang milik suaminya, padahal barang yang di berikan suaminya itu berdasarkan bukti yang menguatkannya.

 

Barang yang dimiliki Emsih yakni berupa kunci rumah dan ruko, foto penyerahan mobil, kwintansi, sejumlah uang yang di berikan oleh mantan suaminya.

 

“Saya dilaporan kan karena kasus pencurian oleh suami dan istri pertamanya itu, karena sebelumnya saya diminta untuk mengembalikan barang yang sudah diberikan ke saya, seperti mobil berikut kuncinya maupun isi rumah dan isi toko. Ya saya tidak bisa berikan itu semua, karena sudah diberikan ke saya, akhirnya saya di laporkan padahal rumah dan ruko itu juga hanya sewaan per tahun,” terangnya.

 

Menurut Emsih, dirinya juga merasa tertipu oleh mantan suami sirihnya tersebut.

 

“Sebelum menikah mantan suami saya itu bilang masih bujang, eh setelah menikah dan anak saya dari mantan suami itu masih di dalam kandungan, ada istri pertamanya datang, kini anak saya sudah berusia 5 bulan,” ujarnya.

 

“Atas tuduhan ke saya itu terkait dugaan pencurian, saya melaporkan balik kedua orang tersebut, yakni mantan suami saya dan istri pertamanya dengan dugaan pencemaran nama baik. Tapi sangat disayangkan pada hari ini, Selasa, 22/11/22 saat saya sedang membuat laporan ke Polsek Bantar Gebang namun di tolak dengan alasan bukti tidak lengkap,” ungkapnya.

 

Selain itu, masih kata Emsih, laporan dirinya ke Polsek Bantar Gebang yang di tolak mentah-mentah dengan alasan laporan tuduhan pencurian terhadap dirinya belum selesai.

 

“Dan terkait penipuan yang dilakukan mantan suami saya itu, yang bilang masih bujang sewaktu belum menikah juga di anggap pihak Polsek itu kesalahan saya sendiri kenapa mau menikah sirih,”pungkasnya.

 

Selanjutnya, Emsih bersama pendampingnya segera menuju ke Propam Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan pihak Polsek Bantar Gebang yang menolak laporan dari masyarakat dengan alasan yang tidak masuk akal.

 

“Seharusnya laporan saya jangan ditolak dulu, mana keadilannya kan bukti saya juga kuat untuk membuat laporan terhadap mantan suami dan istri pertamanya itu,”paparnya.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *