Reportika.co.id || Natar Lampung Selatan – Unit Tekab 308 presisi Polsek Natar berhasil mengamankan pria berinisial RFM (41) pelaku penganiyaan, di Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung selatan. Senin, (14/11/2022) Pukul 19.00 WIB.
“Pelaku,merupakan warga Desa Bumisari Kec. Natar ditangkap tanpa perlawanan setelah diintrogasi petugas dan ia mengakui penganiayaan yang lakukannya. lalu kami gelandang ke Mapolsek Natar,” Tutur Kapolssk Natar Kompol Enrico D. Siranduk
“pelaku ditangkap lantaran adanya laporan penganiayaan terhadap saudara SW(47) dan istrinya YYS (47) dilapo tuak milik korban di Desa Bumi Sari”, ucapnya.
Pelaku memukul korban SW, dibagian wajah sebelah kiri dengan menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku, sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh, dan pelaku juga memukul istri korban sdri. YYS (47) pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidungnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.
Polsek Natar mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 351 KUHP, berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor, baju dan celana korban yang terdapat bercak darah saat kejadian.
Made