Soal Kasus Tawuran Pelajar, Kuasa Hukum Menilai Keputusan Hakim PN Bekasi Keliru

Reportika.co.id || Bekasi – Kuasa Hukum dari Kantor Advokat A.M. Nainggolan And Partners, Agustina M. Nainggolan yang dikuasakan AS dan S. Kamis, 10 November 2022 untuk memberikan surat Banding ke PN Bekasi, dan untuk menunaikan keinginan keluarga terdakwa AS dan S terhadap putusan dari majelis hakim PN Bekasi.

 

“Hari ini kami menyerahkan memori banding kepada PN Bekasi atas ketidak puasan dalam mengambil keputusan dan kami tetap membela terhadap anak yang memang anak ini masih perlu dibina dan menjalankan pendidikan ( SMP ) Serta memang harus kembali kepada orang tuanya,” Ungkap Agustina M. Nainggolan.

 

“Dalam kasus kami menilai bahwa ada beberapa proses persidangan banyak sekali ditemukan kejanggalan di mana dari rilis berita ini terdapat 24 orang tetapi yang dijadikan saksi hanya ada sekitar 7 sampai 9 orang saja, ke mana yang lainnya, kami tetap berpedoman pada perbuatan anak ini murni TAWURAN,” Tambahnya

 

“Kalaupun memang yang didakwakan pasal tunggal, ini tidak bisa berdiri sendiri di mana pasal 80 ayat 3 itu adalah akibat dari perbuatannya tapi tidak bisa dipisahkan dari pasal 76c di mana itu adalah perbuatannya dan di situ terdapat tidak hanya satu dalam hal ini anak yang sudah terdakwa status terdakwa tapi bersama-sama dan berkelompok karena ini adalah murni tawuran,” ucapnya kembali

 

Di dalam persidangan pun di mana hakim ketika melakukan pertanyaan terhadap anak tidak melakukan perbuatan seorang hakim Anak, ada bentakan terhadap Anak (Terdakwa), ketika keputusan Belum diambil (putus) anak itu sudah digunduli (Botak), sangat tidak manusiawi bahkan keterangan dari terdakwa AS ketika ditanyakan di persidangan, bagaimana rasanya digunduli dia menjawab malu dan yang berada dipersidangan mendengar, sangat kaget sekali bahwa anak yang digunduli adalah perbuatan merendahkan derajat anak yang di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.

 

“Kami berharap pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat apa yang kami minta, agar dapat membatalkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, dan khususnya kami sangat memohon dan meminta terdakwa anak AS dan anak S dikembalikan ke orang tua dan dibebaskan dari rumah tahanan negara karena mereka saat ini masih berstatus pelajar dan ada cita-cita masa depan yang ingin mereka wujudkan yaitu membahagiakan keluarga terutama membahagiakan orang tuanya,” Tuturnya

 

Kami sudah bersurat ke Propam mabes Polri lalu kami sudah bersurat juga ke Bapas, karena memang kami lihat di sini Bapas tidak berperan aktif dalam persidangan anak khususnya mendampingi, karena memang fungsinya Bapas adalah pendampingan, lalu kami juga sudah bersurat ke komisi Kejaksaan khususnya menyoroti tentang kinerja jaksa yang memeriksa perkara terdakwa anak AS dan anak S, dari surat yang kami kirimkan belum ditanggapi bahkan kami juga nanti akan mengirimkan lagi surat ke Komisi Yudisial khususnya menyoroti kinerja Hakim karena Hakim anak itu ada sertifikasinya di mana memang ada persyaratan gunakan hati nurani terhadap anak, Jadi kami nanti akan bersurat ke Komisi Yudisial,” Tegasnya.

 

Agustina M. Nainggolan juga mengatakan akan terus memperkarakan putusan terhadap Anak AS dan Anak S hingga mereka mendapatkan Keadilan.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *