Reportika.co.id || Penengahan, Lampung Selatan – Team Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua pelaku terduga penggelapan, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone.
GDY, ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi Lampung Utara, saat itu dirinya sedang menunggu travel di Dusun Waybakak Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, jumat, (04 Oktober 2022).
GDY, di laporkan MFM, warga Desa Kelawi
Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolsek Penengahan Lantaran mengelapkan Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Stylist Matic, bersama satu buah handphone merek Oppo Type A3S.
“Tim kami mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” tutur Kapolsek Penengahan Iptu. Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin
Kapolsek juga menambahkan modus pelaku dengan cara meminjam motor bersama handphone korban, untuk di buat melakukan deposit Karena si pelaku tidak mengembalikan barang tersebut maka di laporkan ke Polsek Penengahan.
“Hasil interograsi, tim kami kembali berhasil mengamankan satu lagi rekan pelaku, Gandi, warga Dusun Muara pilu Desa Bakauheni, ternyata dalam pengakuan Gandi, telah melakukan hal yang serupa di tiga TKP,” Sambung Kapolsek.
Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku di amankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana.
Made