Reses di Dapilnya, Herman Arif Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Melaksanakan reses ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstituen,merupakan kewajiban anggota DPRD sesuai sesuai perundang-undangan.

 

Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD.

 

Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Wajo Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023. Herman Arif SH Anggota DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra periode 2019-2024 dapil IV Kecamatan Pitumpanua-Keera melaksanakan reses di Desa Bau-Bau, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo,Selasa, 25/10/2022.

 

“Dalam melaksanakan reses masa persidangan I, tahun sidang 2022/2023 ini setiap anggota DPRD berkewajiban untuk melakukan kegiatan jaring aspirasi ke titik pertemuan di daerah pemilihan,”jelas Herman Arif,25/10/2022.

 

Herman Arief mengakui datang sebagai penyambung lidah rakyat, bukan datang reses untuk memberikan janji.

 

“Reses ini adalah kewajiban kami yang melekat untuk menyerap Aspirasi Masyarakat Desa Bau Bau,”ujar Bimbim sapaan akrabnya.

 

“Jujur saya tidak bisa menjanjikan apa- apa tetapi saya hadir untuk sebuah perjuangan bersama masyarakat agar semua aspirasi masyarakat akan menjadi perjuangan kita bersama,”katanya lebih lanjut.

 

Reses Herman Arief dihadiri ratusan warga desa Bau-Bau dan bahkan dari warga Desa tetangga.

 

Dalam kegiatan tersebut warga mengajukan aspirasi dengan memprioritaskan pengerukan saluran air,penanganan TPA di Desa Bau-Bau yang menimbulkan polusi di lingkungan masyarakat pelayanan kesehatan serta BPJS maupun jalanan desa yang belum di rabat

 

(bust)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *