Reportika.co.id || Bekasi – Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi mengungkap pengedaran Narkoba dari bulan Juni sampai dengan Juli sebanyak 28 kasus Jenis Obat G, Ganja dan Sabu.Senin (07/18/2022).
Kasat Reserse Narkoba Dr. Dedi Herdiana,S.H.,M.H Polres Metro Kabupaten Bekasi Mengatakan, Kami menahan 9 tersangka yang terdiri dari ribuan butir obat, Ganja dan Sabu sebagai barang bukti. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Dimana hari ini yang kita saksikan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja dan undang – undang kesehatan. 9 tersangka ini kita amankan di wilayah hukum Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Dan pelaku melakukan pengedaran di beberapa daerah seperti ada juga di Kota Bekasi, Karawang.
“untuk mengedarkannya mereka mempunya heksetbos, dan mengunakan medsos,mereka menawarkannya lewat medsos dan ada sistim tempel untuk mengedarkannya,” Jelasnya
Barang yang kita dapat dan di amankan berikut, Sabu 84,11 gram, Ganja 333, 58 gram, obat jenis G 9,132 butir Heximer, Trihexpenedil, 3,328 butir Tramadhol hcl dan uang hasil penjualan Rp. 2.465.000.
Untuk 9 pelaku tersangka kita jerat pasal 114 Sub pasal 112 dan pasal 111 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sup pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 sampai dengan 20 tahun.(Sule)