Reportika.co.id || Jambi – Penangkapan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Tidur bersama berondongnya di Merangin, berbuntut panjang. Disdik Merangin langsung melakukan tindaklanjuti dan bakal memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Nasution melalui Sekretaris, Said Usman memberikan penjelasan. Pihaknya telah melimpahkan permasalahan ini ke OPD terkait, BKPSDM Merangin.
“Sudah, kemarin sudah kita limpahkan ke kepegawaian,” katanya, Kamis (20/10/2022) siang.
Pelimpahan ke BKPSDM ini terkait pembinaan untuk MD (58) oknum kepsek terkait kepegawaian.
“Hari ini tadi, saya minta bukti denda adat,” sambungnya.
Said kemudian mengatakan, Ia telah mengkonfirmasi juga dengan kepala desa setempat.
Disdik sendiri, bakal memberikan teguran keras untuk pimpinan sekolah di Kecamatan Margo Tabir itu.
Soal sanksi, Ia terancam kehilangan kursi empuknya di sekolah tersebut.
“Bisa-bisa non-job nanti,” katanya.
Ini menjadi pelajaran pahit bagi Disdik Merangin. Karena itu, bilang Said Usman, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini agar tak terulang kembali.
“Kita akan buat surat edaran. Pelajaran pahit. Kan gak enak kita dengarnya,” katanya.
Ira Gustianingsih, Kasi GKT mengatakan Disdik telah meminta keterangan dari MD. Setelah itu, berlanjut ke BKD Merangin.
Menurut PP 45 tahun 90, bilang Ira, MD bermasalah soal nikah siri sang oknum.
“Kaitannya, pernikahan sirinya itu. Karena kita Aparatur Sipil Negara, secara administrasi tercatat itu penting,” katanya.
Sebagai informasi, MD mengaku menikah siri dengan seorang pemuda dari Tegal, Jawa Tengah. Wanita kelahiran 1964 itu hidup bersama pria kelahiran 1991 selama 5 hari di rumah dinas.
Kemudian, Ketua RT dan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Margo, Udin Jaya menggerebek Rumah Dinas Kepsek, MD, Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 20.30 Wib.
Usut punya usut, MD berkenalan dengan pria tersebut dari Facebook. Sang pria mengaku, Ia dijanjikan pekerjaan oleh MD.
Benny