Tujuh Aksi Konvergensi Stunting Tuntas Dilaksanakan, TPPS Merangin Gelar Rapat TA Percepatan Penurunan Stunting

Reportika.co.id || Merangin, Jambi -Tujuh aksi konvergensi stunting sudah tuntas dilaksanakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Merangin 2022. Semua mesti bergerak lebih cepat, lebih proaktif dan lebih inovatif lagi, agar target penurunan stunting bisa tercapai.

Hal tersebut ditegaskan Sekda Merangin Fajarman, saat membuka rapat Technical Assistant (TA) percepatan penurunan stunting, bersama mitra kerja tingkat kabupaten dan monitoring evaluasi oleh TPPS provinsi di Merangin 2022, Selasa (18/10).

 

‘’Terimakasih kepada semua yang terlibat dalam TPPS, yang sudah bekerja dengan baik, sehingga tujuh aksi konvergensi stunting tuntas dilaksanakan,’’ujar Fajarman pada rapat yang berlangsung di Pola Utama kantor bupati Merangin tersebut.

 

Ketujuh aksi itu jelas Sekda, Aksi I terkait analisis situasi, dimana telah diterbitkannya SK TPPS Kabupaten Merangin. Dari 215 desa/kelurahan dalam Kabupaten Merangin, sudah ditetapkan sebanyak 39 desa lokus stunting.

 

Aksi II terkait rencana kegiatan, dimana TPPS Kabupaten Merangin telah melaksanakan program kegiatan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, OPD teknis, khususnya RKPD dan rencaana kerja OPD.

 

Untuk Aksi III terkait Rembuk Stunting juga sudah dilaksanakan, dimana semua stakeholder berkomitmen melaksanakan percepatan penurunan stuting dengan sumber penggarapan kegiatan penanganan stunting bersumber dari APBN, APBD, APBDes dan sumber dana lainnya.

 

Sedangkan Aksi IV terkait Peraturan Bupati tentang peran desa intervensi stunting, telah ditetapkan peraturan bupati Merangin nomor 91 tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merangin.

 

Tidak hanya itu, pada aksi IV tersebut, TPPS Kabupaten Merangin juga telah menerbitkan keputusan bupati Merangin nomor 392/DPPKB/2022, tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merangin.

 

Aksi V terkait pembinaan pelaku dan Pemerintahan desa/kelurahan, telah dilakukan penurunan stunting tingkat Desa/kelurahan. Aksi VI terkait sistem manajemen data, telah dilakukan identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data untuk memastikan adanya informasi yang akurat dan mutakhir.

 

Pada Aksi VII tentang pengukuran dan publikasi stunting, juga telah dilakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan serta mengelola penyimpanan data pengukuran pertumbuhan dan perkembangan.

 

‘’Selain itu pada aksi tujuh ini, juga akan dikakukan publkasi stunting dalam skala layanan Kabupaten, Kecamatan dan Desa yang rencananya baru akan dilakukan pada Novembar 2022 mendatang,’’jelas Sekda.

 

Pada rapat tersebut dilakukan paparan ‘Strategi percepatan penurunan stunting’ oleh Kepala Bappeda Merangin selaku Wakil Ketua II TPPS Kabupaten Merangin, diwakili Lidya Gusmalita, kabid Sosbud Bappeda Merangin.

 

Dipenghujung rapat dilakukan dialog bersama stokeholder terkait dan beberapa orang dari TPPS Jambi, Sri Banun Saragih, David, Ade Irwansyah, Rifglyati, Muldasman dan Yulis Susatra.

 

 

(Benny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *