Potret Miris Kemiskinan di Kabupaten Bekasi, Warga Desa Sukarahayu Hidup Memprihatinkan

Reportika.co.id || Bekasi – Lagi-lagi Potret Kemiskinan masih mewarnai negeri ini terlebih saat ini degradasi Nasional akibat Pandemi Covid-19

 

Hal itu pun memaksa pemerintah untuk mengeluarkan sejumlah program bantuan guna untuk mendongkrak ekonomi masyarakat.

 

Namun program bantuan tersebut tidak serta merta menyasar seluruh lapisan masyarakat bawah, masih banyak warga yang belum tersentuh dari program tersebut.

 

Salah satunya seorang warga bernama Kocing (55) kampung gempol kapuk RT, 001/006 Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, Kondisi ekonomi dan tempat tinggal sangat memperhatikan, Dengan segala Keterbatasan ekonomi Kocing (55) mencoba bertahan hidup dengan Menjalani Kuli ngurug (buruh kasar memindahkan tanah_red), itupun jika ada yang membutuhkan jasanya.

 

Untuk menafkahi sang istri Yanah Maryanah (42) dan ketiga anaknya kocing terpaksa bekerja kasar dengan upah yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan tenaga yang ia keluarkan.

 

Muhajir selaku staf Desa Sukarahyu yang masih kerabatnya bapak Kocing menuturkan keprihatinan terhadap kehidupan Kocing, ditambah menurutnya Kocing memiliki anak yang baru lahir prematur.

 

“Saya cuma bisa ikut prihatin dengan kondisi bapak Kocing, saat ini dan saya cuma bisa membantu mengajukan kepada pihak yang terkait kiranya dapat membantu dan mengabulkan salah satunya rumah tinggal yang tidak layak huni keduanya anak yang baru lahir pramatur dan ibunya si anak juga keliatan agak sedikit kurang (idiot_red). Terkadang beli susu buat anak yang prematur minta dari soudara tetangga terdekat karena pengasilan bapak kocing kadang dapat kadang ora,” Tutur Muhajir.

 

“Padahal Pemerintah Desa Sukarahayu Kenapa tidak mengambil langkah dan minta bantuan kepada pihak yang berwenang yang ada di Kabupaten, misalnya ke Dinas atau ke PJ Bupati Bekasi, ini kan jadi miris,” paparnya.

 

Hal seperti ini tentu menjadi potret gelap, ditengah daerah yang memiliki 7000 perusahaan dan bergelar kota industri, nyatanya potret kemiskinan tidak bisa terbantahkan.

 

Padahal jelas dalam Undang-undang dasar 1945 disebutkan jika fakir miskin dan anak anak terlantar di lindungi oleh Negara. Selanjutnya dalam pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.

 

Domiri As.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *