Kubu Nofel Pertanyakan Soal SK Pengurus PK Yang Sudah Kadaluwarsa Pada Acara Musda Golkar Kota Bekasi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar pada Rabu (5/10/2022) terkait gugatan Pelapor yakni Nofel Saleh Hilabi terhadap Terlapor diantaranya Plt Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Sadzili, Ade Puspitasari dan Ketua Panitia Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan 5 orang saksi. Di pihak Pelapor hanya menghadirkan empat orang saksi.

 

 

Sidang tersebut disikapi dengan optimisme dari kubu Pelapor yakni Nofel Saleh Hilabi. Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Nofel yakni, Machi Ahmad.SH menyatakan, sidang Mahkamah Partai  Golkar semua pihak hadir termasuk para tergugat.

 

“Iya kita pun hadir dengan empat orang saksi juga didampingi sejumlah kader dan tokoh senior Partai Golkar Kota Bekasi,”ucapnya. Jumat (7/10/2022).

 

Dirinya menceritakan, saat persidangan pun pimpinan sidang menilai ada pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan para Terlapor.

 

“Para Terlapor tidak melaporkan ke Mahkamah Partai terlebih dahulu untuk menggelar Musda. Karena sebagai pengawas, MP harus terlibat untuk mengawasi jalannya Musda,”ucap Machi.

 

Selain itu, kata dia, pimpinan sidang MP menganggap SK pengurus PK Golkar yang sah adalah yang ditandatangani Plt Golkar Kota Bekasi Aria Girinaya.

 

“Jadi MP menilai SK PK Golkar yang sudah habis periodesasinya tahun 2015 tidak bisa jadi peserta Musda V Golkar Kota Bekasi. Kalaupun jadi peserta harus dikordinasikan dengan MP terlebih dahulu. Yang sah menurut MP kan yang di SK kan oleh Plt Golkar Kota Bekasi Aria Girinaya,”tuturnya.

 

Machi menjelaskan, pimpinan sidang memberi kesempatan pada Terlapor dan Pelapor untuk memberikan bukti tambahan dalam waktu satu minggu sejak sidang tersebut.

 

“Mungkin sidang berikutnya agendanya putusan, tapi belum tahu waktu nya kapan, kita tunggu saja,”tandasnya.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *